Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mulai 18 Oktober, Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Johan Panjaitan • Minggu, 7 Juni 2026 | 08:00 WIB
Terhitung 18 Oktober mendatang, produk makanan dan minuman wajib cantumkan bersertifikat halal. (cek halal.id)
Terhitung 18 Oktober mendatang, produk makanan dan minuman wajib cantumkan bersertifikat halal. (cek halal.id)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Waktu terus berjalan bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifikat halal. Mulai 18 Oktober 2026, pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk yang beredar di pasar, khususnya sektor usaha mikro dan kecil (UMK).

Menjelang tenggat tersebut, antusiasme pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal terus meningkat. Dari kuota satu juta sertifikat halal gratis yang disediakan pemerintah sepanjang tahun ini, sebagian besar telah terserap.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, hingga awal Juni 2026 realisasi program sertifikasi halal gratis telah mencapai sekitar 850 ribu sertifikat. Artinya, kuota yang masih tersedia hanya berkisar 150 ribu sertifikat lagi.

“Sekarang sudah terealisasi sekitar 850 ribu lembar sertifikasi halal gratis,” kata Haikal di Jakarta, kemarin (5/6).

Baca Juga: Alokasikan Rp64 Miliar, Ini Ruas Jalan yang akan Diperbaiki dari Menuju Bahorok dan Bukit Lawang

Program tersebut dijalankan melalui skema self declare atau deklarasi mandiri yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui mekanisme ini, proses pengajuan sertifikasi dibuat lebih sederhana sehingga dapat dijangkau oleh pelaku usaha dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan usaha menengah dan besar.

Meski menggunakan sistem deklarasi mandiri, pemerintah tetap menempatkan pendamping halal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan lagi sekadar imbauan, melainkan aturan yang akan berlaku efektif dalam beberapa bulan mendatang. Karena itu, pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi diminta segera memanfaatkan kuota yang masih tersedia.

“Pecel Lamongan, warteg, soto Surabaya, wajib sertifikasi halal,” tegasnya.

Namun demikian, pemerintah memastikan aturan tersebut tidak menutup ruang bagi produk nonhalal untuk tetap beredar di Indonesia. Produk nonhalal masih dapat dipasarkan sepanjang pelaku usaha mencantumkan informasi secara jelas mengenai status nonhalal dan bahan yang digunakan.

Baca Juga: P2G Desak Evaluasi SPMB Total Jalur Domisili

Menurut Haikal, transparansi informasi menjadi kunci agar konsumen memperoleh kepastian dan dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan maupun keyakinannya.

BPJPH juga menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan aturan wajib halal akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah tidak menghendaki adanya tindakan sepihak atau sweeping yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

“Yang melakukan pengecekan adalah petugas sesuai prosedur. Tidak boleh ada sweeping di luar mekanisme hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Haikal menilai sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi memperkuat daya saing ekonomi nasional. Saat ini, sektor perdagangan produk halal diperkirakan berkontribusi sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau setara Rp5.000 triliun.

Besarnya potensi tersebut membuat sertifikasi halal menjadi instrumen penting bagi pelaku usaha domestik untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar. Terlebih, banyak produk impor yang telah lebih dahulu mengantongi sertifikat halal dan bersaing di pasar nasional. (jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#minuman #sertifikat #halal #produk #makanan