Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

KPK Didesak Dalami Dugaan Aliran Suap Audit Muara Enim ke Lingkar AKN V BPK

Deking Sembiring • Rabu, 17 Juni 2026 | 12:36 WIB
DITAHAN: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Dok JawaPos.com)
DITAHAN: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Dok JawaPos.com)

 

MEDAN, SUMUTPOS -  Pengusutan kasus dugaan suap pengondisian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim dinilai tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis di daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri kemungkinan adanya aliran uang, rantai komando, serta peran pihak-pihak di atas tim pemeriksa, termasuk jajaran pimpinan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara V atau AKN V BPK RI.

Desakan itu menguat setelah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, secara terbuka menyebut adanya 'Pimpinan Berjenjang' dalam perkara dugaan suap tersebut. Pernyataan itu muncul saat Titin keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi tahanan, bersama tersangka lainnya, AD alias Angga, yang disebut-sebutb sebagai orang kepercayaan Anggota V BPK RI yang berinisial BAR.  

Baca Juga: Inggris vs Kroasia: Bellingham Siap Tantang Modric dalam Duel Generasi di Arlington

Pengamat Intelijen Sri Radjasa menilai pernyataan Titin tidak dapat dipandang sebagai keterangan biasa. Menurut dia, pengakuan tersangka mengenai adanya penerimaan oleh pimpinan secara berjenjang harus dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk membongkar struktur lebih tinggi dalam perkara ini.

“Pernyataan bahwa ‘pimpinan saya berjenjang’ harus segera didalami KPK. Ini bukan sekadar bantahan dari seorang tersangka, tetapi bisa menjadi petunjuk awal untuk menelusuri siapa saja pihak yang diduga mengetahui, memberi perintah, menerima manfaat, atau membiarkan praktik pengondisian audit tersebut terjadi,” ujar Sri Radjasa dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (17/6/2026).

Menurut Sri, titik krusial penyidikan saat ini terletak pada relasi antara pelaksana teknis di BPK Perwakilan Sumatera Selatan, pihak swasta yang diduga menjadi penghubung, dan struktur pimpinan pemeriksaan di tingkat pusat.

Baca Juga: Ribuan Depot Air Minum di Sumut Belum Kantongi SLHS

Karena itu, kata dia, KPK perlu memeriksa secara terang hubungan antara Angga dan BAR, terutama setelah KPK mengungkap bahwa Angga pernah menjadi staf ahli anggota DPR yang kini menjabat sebagai Anggota V BPK RI.  

“Kalau benar ada hubungan historis, komunikasi, atau koordinasi antara Angga dan pejabat di BPK pusat, maka itu harus dibuka secara transparan. Publik perlu tahu apakah Angga bergerak sendiri, atau ada otoritas lain yang ikut memberi pengaruh dalam proses pengondisian temuan audit,” tegasnya. 

Nama BAR menjadi sorotan karena saat ini menjabat sebagai Anggota V BPK RI. Dalam profil resmi BPK, BAR tercatat sebagai Anggota V BPK RI, sebuah posisi strategis dalam struktur pemeriksaan keuangan negara.  

Secara kelembagaan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMD, serta lembaga terkait di wilayah Sumatera Selatan, termasuk pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi. BPK Sumsel juga menyebut Kabupaten Muara Enim masuk dalam lingkup tugas Subauditorat Sumatera Selatan II.  

Baca Juga: Dua Motor Adu Kambing di Sergai, Empat Orang Luka-Luka Diduga Lalai dan Tak Pakai Helm

Dengan konstruksi kelembagaan tersebut, Sri menilai KPK perlu mendalami tidak hanya peristiwa suapnya, tetapi juga jalur supervisi, pengendalian mutu, dan mekanisme pelaporan hasil pemeriksaan. Menurut dia, apabila hasil audit diduga dapat dikondisikan dengan imbalan tertentu, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki kewenangan formal maupun informal untuk memengaruhi hasil tersebut.

“Dalam perkara seperti ini, uang suap jarang berhenti pada satu orang. Karena itu KPK harus membongkar aliran dana, komunikasi, instruksi, dan siapa yang mendapat keuntungan. Apalagi ini menyangkut lembaga pemeriksa keuangan negara. Kredibilitas audit negara sedang dipertaruhkan,” tegas Sri.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam pengembangan perkara, KPK menahan Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan AD alias Angga sebagai tersangka dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK terhadap Pemkab Muara Enim.  

Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Sunggal Simpan 10.447 Ekstasi dan 828 Vape Narkoba

Dalam konstruksi perkara yang telah muncul di publik, dugaan suap itu disebut berkaitan dengan upaya mengubah atau mengondisikan temuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. 

Salah satu objek yang ikut disorot adalah pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. KPK juga menduga terdapat permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar, dengan komitmen awal sekitar Rp500 juta.  

Titin, saat berada di Gedung Merah Putih KPK, membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Ia menyebut dirinya hanya pelaksana dan menyatakan penerimaan dilakukan oleh pimpinannya secara berjenjang. “Saya nggak terima uang ya. Ini nggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin.

Ketika ditanya siapa penerima uang, Titin menjawab, “Pimpinan saya berjenjang.”  

Pernyataan tersebut memperlebar arah sorotan publik. Sebab, dalam perkara yang menyeret unsur BPK ini, Angga disebut bukan sekadar pihak swasta biasa.

KPK, melalui Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein, menyatakan penyidik melihat adanya benang merah terkait posisi Angga yang pernah menjadi staf ahli di DPR untuk pejabat yang kini berada di BPK. 

Menurut Sri, titik inilah yang harus dijadikan fokus utama. Ia menilai KPK tidak cukup hanya membuktikan pemberian dan penerimaan uang di level operasional, tetapi juga harus mengungkap apakah terdapat struktur pengaruh yang memungkinkan hasil pemeriksaan lembaga negara dinegosiasikan.

“Kalau ada pengondisian audit, maka yang harus dicari bukan hanya siapa yang mengambil uang, tetapi siapa yang membuka akses, siapa yang menjanjikan pengaruh, siapa yang menghubungkan dengan pemeriksa, dan siapa yang diduga punya kapasitas untuk mengamankan hasil akhir,” ujar Sri.

Dia juga meminta KPK segera memanggil pihak-pihak yang disebut dalam pusaran perkara, termasuk BAR, untuk dimintai keterangan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap BAR penting bukan semata-mata untuk menetapkan kesalahan, melainkan untuk memperjelas relasi, alur komunikasi, serta posisi Angga dalam jejaring perkara tersebut.

“BAR harus diberi ruang untuk menjelaskan. Namun KPK juga wajib memastikan apakah nama dan pengaruhnya hanya dicatut, atau justru ada hubungan yang lebih jauh. Itulah yang harus dibuka melalui proses hukum,” kata Sri.

Sri menambahkan, perkara ini juga menjadi ujian bagi KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah harus membuktikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktor lapangan, melainkan bergerak ke arah aktor yang diduga memiliki kuasa, akses, dan pengaruh dalam sistem pemeriksaan.

“KPK harus berani menelusuri sampai ke pusat. Tidak boleh ada kesan bahwa pelaksana di bawah dikorbankan, sementara pihak yang diduga memiliki pengaruh struktural atau politik tidak disentuh,” paparnya. 

Hingga saat, KPK masih mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengondisian audit Pemkab Muara Enim. (dek)

Editor : Redaksi
#Aliran Suap Audit Muara Enim #bpk #kpk