SUMUT POS- Asosiasi Supplier Berdikari Gerakan Nasional (KARTU AS-BGN) secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur.
Kebijakan anyar tersebut dinilai sepihak dan berpotensi memicu efek domino berupa kebangkrutan massal di tingkat peternak, petani, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung program strategis nasional ini.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Nasabah PNM Yogyakarta yang Bangkit dsri Kejaran Rentenir
KARTU AS-BGN, yang menaungi aliansi besar supplier bahan pangan, distributor logistik, kelompok tani, peternak, koperasi pangan, hingga pelaku usaha rantai pasok dari berbagai daerah, menilai aturan baru BGN tersebut tidak sekadar cacat secara administratif. Lebih dari itu, kebijakan tersebut dianggap mengancam keberlangsungan ekosistem ekonomi kerakyatan yang telah dibangun demi menopang program pemenuhan gizi nasional.
Penghentian Mendadak yang Mencekik Rantai Pasok Rakyat
Ketua KARTU AS-BGN, Alwi Asparin, menegaskan bahwa polemik yang terjadi akibat SE Nomor 12 Tahun 2026 bukan sekadar masalah teknis birokrasi di internal BGN. Kebijakan ini secara langsung memukul realitas dapur dan usaha rakyat yang selama ini diandalkan pemerintah untuk memasok bahan baku segar harian.
"Program MBG ini sejak awal dibangun dengan narasi kolosal yang melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, hingga UMKM di berbagai daerah. Namun, ketika operasional dihentikan secara mendadak saat periode hari libur tanpa kepastian mekanisme dan perlindungan terhadap kontrak yang sedang berjalan, maka hantaman keras langsung dirasakan oleh seluruh mata rantai ekonomi rakyat," ujar Alwi dalam keterangan resminya, Selasa (23/6).
Menurut Alwi, seluruh pelaku usaha di dalam asosiasi telah melakukan kalkulasi matang, perencanaan produksi jangka panjang, pembelian bahan baku berskala besar, hingga penataan lini distribusi. Semua investasi tersebut didasarkan pada payung hukum sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, dinyatakan dengan tegas bahwa operasional Program MBG berlangsung selama 313 hari dalam satu tahun anggaran.
Berpegang pada komitmen 313 hari kerja itulah, para supplier berani mengambil risiko bisnis, mengucurkan modal, dan mengikat kontrak pengadaan harian demi menjamin pasokan pangan tidak terputus. Namun, hadirnya SE Nomor 12 Tahun 2026 otomatis menghentikan penyerapan bahan pangan secara mendadak oleh SPPG di berbagai wilayah selama masa libur sekolah.
"Banyak petani kita yang sudah telanjur menanam sayur, peternak sudah memacu kapasitas produksi telur dan daging, supplier melakukan pengadaan gudang, dan UMKM menyesuaikan modal kerjanya. Begitu permintaan distop tiba-tiba, risiko kerugian membentur langsung ke wajah pelaku usaha rakyat. Ini jelas bentuk ketidakadilan tata kelola," cetus Alwi berang.
Tudingan Tabrakan Aturan dan Pengabaian Hak Ibu Hamil-Balita
Secara hukum, KARTU AS-BGN menilai SE Nomor 12 Tahun 2026 merupakan produk kebijakan yang kontradiktif dan melangkahi aturan yang lebih tinggi. SE tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang secara hukum masih sah, berlaku, dan tidak bisa dianulir begitu saja oleh sebuah surat edaran sekunder.
Asosiasi menegaskan, dokumen SE tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah hak, volume pengadaan, serta kewajiban kontraktual para pihak yang telah diikat dalam perjanjian kerja sama (PKS) resmi hingga tanggal 31 Desember 2026.
Selain memicu ketidakpastian hukum bagi dunia usaha, para pelaku rantai pasok mengkritik tajam cara pandang BGN yang dinilai menyamakan Program MBG semata-mata dengan kalender akademik sekolah. Mereka mengingatkan bahwa target sasaran program ini tidak bersifat tunggal.
"Ada kelompok penerima manfaat non-sekolah yang sangat krusial di dalam program ini, seperti anak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Mereka semua tidak mengenal kalender libur sekolah dalam hal pemenuhan gizi harian. Menghentikan operasional SPPG secara total saat hari libur membuktikan adanya pengabaian terhadap kelompok rentan ini," urai Alwi membeberkan celah krusial kebijakan tersebut.
Padahal, filosofi mendasar dari Program MBG yang kerap digaungkan pemerintah adalah fungsi ganda: sebagai instrumen perbaikan gizi nasional sekaligus stimulus perputaran ekonomi di sektor hulu (agrikultur dan peternakan lokal). Penghentian mendadak ini dikhawatirkan merusak struktur rantai pasok yang baru saja matang terbentuk.
Tenggat Waktu 2 x 24 Jam: Siap Bawa ke DPR dan Ombudsman
KARTU AS-BGN menyatakan posisi mereka tetap mendukung penuh keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sebagai pilar strategis pembangunan nasional. Kendati demikian, mereka mengingatkan pemerintah bahwa kesuksesan sebuah program besar tidak boleh menumbalkan kepastian hukum bagi para mitranya.
"Kami tidak sedang melakukan perlawanan atau menolak Program MBG. Justru somasi ini adalah bentuk kepedulian agar program strategis ini berjalan di atas rel akuntabilitas yang benar dan tidak merugikan rakyat kecil yang menggerakkan roda produksinya. Negara harus hadir memberikan jaminan kepastian hukum, bukan menciptakan iklim usaha yang penuh teka-teki," kata Alwi.
Melalui nota somasi yang telah dikirimkan, KARTU AS-BGN melayangkan empat tuntutan utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional:
Mencabut Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 secepatnya.
Menjamin kepastian hukum dan volume penyerapan sesuai kontrak pengadaan yang masih berjalan.
Menjaga stabilitas tata niaga dan rantai pasok pangan Program MBG dari hulu ke hilir.
Melibatkan asosiasi supplier dan pemangku kepentingan sektoral secara partisipatif sebelum menerbitkan regulasi strategis yang berdampak luas.
Asosiasi juga menuntut BGN segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi komprehensif terkait kerugian nyata yang dialami sektor pertanian, peternakan, dan koperasi akibat kebijakan libur ini. Langkah somasi ini bukan gertakan semata. KARTU AS-BGN memberikan tenggat waktu (deadline) ketat selama 2 x 24 jam bagi Kepala BGN untuk memberikan respons konkret dan membuka ruang dialog publik.
Apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut pihak BGN mengabaikan tuntutan ini, KARTU AS-BGN menegaskan siap menempuh jalur hukum formal yang lebih agresif. Langkah tersebut meliputi pelaporan resmi dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, melakukan audiensi dan pengaduan ke DPR RI, hingga melayangkan gugatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (ai/jpc/adz)
Editor : Juli Rambe