Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

KPK: OTT di Langkat Terkait Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim

Juli Rambe • Jumat, 3 Juli 2026 | 15:29 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok: KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok: KPK)

 

MEDAN, SUMUT POS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan tujuh orang dari sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan Bupati Langkat. Sementara enam orang lainnya terdiri dari pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki KPK.

Baca Juga: DPW PAN Sumut Masih Tunggu Arahan DPP Terkait OTT yang Menyeret Syah Afandin

"Di Kabupaten Langkat dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta. Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Budi Prasetyo dalam keterangan persnya yang diterima Sumut Pos, Jumat (3/7/2026).

Budi menjelaskan, proses penangkapan dilakukan secara serentak di tiga wilayah, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Setelah diamankan, seluruh pihak yang terjaring OTT langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari pembayaran atau fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat.

"Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati," ungkap Budi.

Usai menjalani pemeriksaan awal di Medan, KPK kemudian membawa Bupati Langkat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penentuan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

"Kemudian para pihak yang diamankan di tiga lokasi tersebut tim melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Dan pada siang ini, satu orang di antaranya yaitu Bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa perkara yang tengah ditangani KPK diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dugaan suap tersebut berhubungan dengan proyek-proyek yang berada di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Tidak hanya fokus pada dugaan suap dalam proyek tersebut, KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang diterima oleh penyelenggara negara di Kabupaten Langkat. Penyidik akan menelusuri apakah terdapat dugaan penerimaan gratifikasi maupun bentuk penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan.

"Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tegas Budi.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk konstruksi perkara, identitas para tersangka apabila telah ditetapkan, serta barang bukti yang berhasil diamankan dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
#ott kpk bupati langkat #Syah Afandin #ott kpk