Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

KPK Duga, Bupati Syah Afandin Terima Rp900 Jita untuk Fee Proyek

Juli Rambe • Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:30 WIB
TERSANGKA: KPK menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka. (Dok: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
TERSANGKA: KPK menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka. (Dok: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SUMUT POS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumut, pada Kamis (2/7). 

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku tim sukes Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Baca Juga: PH Bantah BAP "Disetel", Tegaskan Keterangan Bambang Ghiri Arianto Dipelintir di Kasus Smartboad Langkat

Keduanya diduga terlibat dugaan suap atas proyek pengadaan di wilayah Pemkab Langkat, Sumut

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Syah Afandin yang berasal dari komitmen fee proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Langkat.

Menurutnya, pada 2025 tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Paket pekerjaan tersebut didapat melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat saat itu, Ilhamsyah Bangun (IM).

"Pada tahun 2025, Sdr. YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan Sdr. IM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).

Ia merinci, di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar. Sementara di Disperkim Langkat, Yaqub mendapatkan lima paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 748 juta.

KPK menduga, setelah proyek tersebut diberikan, Syah Afandin meminta komitmen fee kepada Yaqub.

"Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," ujarnya.

Ia menyebut, besaran fee yang kemudian disepakati mencapai Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim. Nilai tersebut merupakan komitmen yang harus dipenuhi YQB atas proyek-proyek yang diperolehnya.

Achmad mengungkapkan, hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp 800 juta. Uang tersebut terdiri atas Rp 500 juta yang disalurkan melalui dua kali transfer pada 2025 lewat Zulkifli (ZK) selaku sopir Bupati, Rp 150 juta pada Mei 2025 melalui perantara, serta Rp 150 juta pada April 2026 kembali melalui Zulkifli.

"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, terhadap Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#bupati langkat kena ott kpk #Bupati Langkat #Syah Afandin #ott kpk