Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Jamaah Cukup Bayar Sekitar Rp42 Juta

Johan Panjaitan • Rabu, 8 Juli 2026 | 23:00 WIB
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf. (Jawa Pos/Sumut Pos)
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf. (Jawa Pos/Sumut Pos)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,3 juta per jamaah. Meski nilainya meningkat dibanding penyelenggaraan haji tahun ini, beban yang harus dibayar calon jamaah haji (CJH) justru diusulkan lebih ringan melalui skema subsidi yang lebih besar.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7) malam, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengusulkan komposisi pembiayaan haji dengan skema 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji dan 40 persen menjadi tanggungan jamaah.

Dengan skema tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah diperkirakan hanya sekitar Rp42 juta per orang. Angka ini lebih rendah dibanding Bipih 2026 yang mencapai sekitar Rp54 juta.

"Untuk menjaga BPIH tetap terjangkau, nilai manfaat kami usulkan 60 persen," ujar Irfan.

Baca Juga: PSSI Buka Peluang Kembalikan Suporter Away, Erick Thohir: Keselamatan Jadi Prioritas

Nilai manfaat tersebut bersumber dari hasil investasi dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setoran Tambahan Diperkirakan Rp17 Juta

Apabila usulan tersebut disetujui DPR, calon jamaah yang berangkat pada 2027 diperkirakan hanya perlu melunasi sekitar Rp17 juta. Sebab, setiap calon jamaah telah menyetor uang pendaftaran sebesar Rp25 juta saat masuk daftar tunggu.

Menurut Irfan, skema 60:40 dirancang agar masyarakat tetap dapat menunaikan ibadah haji tanpa terbebani kenaikan biaya yang dipengaruhi berbagai faktor ekonomi global.

Ia menegaskan, komposisi tersebut masih berupa usulan yang akan dibahas bersama DPR. Namun pemerintah berharap biaya yang ditanggung jamaah tahun depan setidaknya tidak lebih tinggi dibanding penyelenggaraan haji 2026.

Dipengaruhi Kurs Dolar hingga Pajak Saudi

Kenaikan usulan BPIH hampir Rp19,9 juta dibanding tahun sebelumnya disebut dipicu oleh sejumlah faktor eksternal.

Di antaranya adalah potensi penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat, kenaikan harga avtur, meningkatnya beban pajak dari Pemerintah Arab Saudi, serta kemungkinan penambahan biaya layanan bagi jamaah selama berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Meski demikian, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada jamaah melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji.

Kemenhaj Optimistis BPKH Mampu

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, optimistis usulan subsidi sebesar 60 persen dapat direalisasikan.

Baca Juga: Konser Hardcore Punk di Bandung Terapkan Tiket Beras, Penonton Bayar dengan Kepedulian Sosial

Ia menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2026, komposisi pembiayaan justru berkebalikan, yakni sekitar 61 persen ditanggung jamaah dan 39 persen berasal dari nilai manfaat.

"Tahun ini kami balik. Yang dibayarkan jamaah 40 persen, nilai manfaat 60 persen," kata Dahnil.

Menurutnya, BPKH memiliki kemampuan menyediakan nilai manfaat tersebut karena masih terdapat akumulasi dana hasil efisiensi pada masa pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 dan 2021 sehingga terdapat penghematan sekitar Rp18 triliun setiap tahun. Pada musim haji 2022, Indonesia juga hanya memberangkatkan sekitar 50 persen kuota sehingga kembali terjadi penghematan dana.

Bahkan, kata Dahnil, pada penyelenggaraan haji 2022, porsi subsidi biaya haji sempat mencapai sekitar 59 persen dan penyelenggaraan tetap berjalan dengan baik.

"Jadi komposisi itu sangat memungkinkan," tegasnya.

Saudi Minta Uang Muka Rp4 Triliun

Dahnil juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan tahapan penyelenggaraan haji 2027 lebih awal.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi seluruh negara pengirim jamaah adalah pembayaran uang muka layanan haji melalui sistem e-wallet yang ditetapkan pemerintah Saudi.

Batas akhir pembayaran ditetapkan pada 15 Juli 2026, dengan nilai uang muka mencapai 828 juta riyal atau sekitar Rp4 triliun.

Dana tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran awal terhadap layanan haji yang akan digunakan Indonesia pada musim haji mendatang.

Komnas Haji Ingatkan Risiko Jangka Panjang

Di sisi lain, Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, memahami bahwa kenaikan BPIH sulit dihindari mengingat kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Menurutnya, gejolak geopolitik di Timur Tengah, fluktuasi kurs, hingga kenaikan berbagai komponen biaya memang turut memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menetapkan proporsi subsidi yang terlalu besar.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih “di Atas Awan” Lereng Gunung Prau, Warganet Soroti Potensi Wisata Desa

Mustolih menilai skema subsidi 60 persen memang terlihat menguntungkan dalam jangka pendek karena membuat biaya haji lebih murah bagi jamaah yang berangkat. Namun dalam jangka panjang, kebijakan tersebut berpotensi menjadi beban terhadap keberlanjutan dana haji.

Ia mengingatkan, saat ini terdapat sekitar 5,7 juta calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu. Jika sebagian besar hasil investasi dana haji terus digunakan untuk subsidi setiap tahun, manfaat yang diterima jamaah yang masih antre dikhawatirkan akan semakin kecil.

Selain itu, potensi penambahan kuota haji dari Arab Saudi juga dinilai dapat meningkatkan kebutuhan subsidi secara signifikan.

Karena itu, Mustolih menegaskan bahwa subsidi penyelenggaraan haji harus tetap bersumber dari hasil investasi dana haji, bukan menggunakan dana pokok setoran awal calon jamaah.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#dpr ri #bpih #jamaah #ibadah haji #Kemenhaj