JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk produk kosmetik pada 18 Oktober 2026, pelaku industri justru dihadapkan pada kekhawatiran baru. Alih-alih menolak kebijakan tersebut, mereka meminta pemerintah memberi waktu transisi tambahan selama satu tahun agar proses implementasi tidak mengganggu kelangsungan usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia menilai industri pada dasarnya siap mendukung kebijakan wajib halal. Namun, kompleksitas proses sertifikasi, tingginya ketergantungan pada bahan baku impor, hingga meningkatnya biaya logistik membuat target implementasi dinilai terlalu berat jika tetap diberlakukan sesuai jadwal.
"Kalau boleh meminta ditunda, saya akan mohon untuk ditunda satu tahun," ujar Ketua Umum PPAK Indonesia, Solihin Sofian, di Jakarta, Jumat (17/7).
Menurut Solihin, tantangan terbesar berada pada proses sertifikasi bahan baku impor yang hingga kini masih mendominasi kebutuhan industri kosmetik nasional. Sekitar 85 persen bahan baku masih didatangkan dari luar negeri sehingga setiap tahapan sertifikasi membutuhkan waktu, biaya, dan koordinasi yang tidak sederhana.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika bahan baku yang masing-masing telah memiliki sertifikat halal dicampurkan menjadi formulasi baru. Produk hasil formulasi tersebut tetap diwajibkan menjalani proses sertifikasi kembali sebelum dapat digunakan dalam proses produksi.
"Kalau itu dilakukan, maka akan menghambat bahan baku yang masuk ke Indonesia dan digunakan industri lokal," katanya.
Di sisi lain, ketidakpastian geopolitik global turut memperberat kondisi industri. Gangguan rantai pasok internasional menyebabkan premi asuransi pengiriman meningkat sehingga biaya impor bahan baku ikut melonjak dan menekan biaya produksi perusahaan.
Perusahaan besar dinilai masih memiliki ruang untuk mengantisipasi kondisi tersebut karena mampu menyimpan stok bahan baku hingga enam bulan. Sebaliknya, perusahaan menengah umumnya hanya memiliki persediaan sekitar dua bulan, sementara sebagian besar pelaku UMKM hanya mampu bertahan dengan stok beberapa minggu hingga satu bulan.
Baca Juga: Sopir Truk Fuso Maut Sibolangit Jadi Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong
Kondisi itu membuat UMKM menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi pemberlakuan wajib sertifikasi halal. Selain terbatasnya modal usaha, banyak pelaku UMKM masih mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi serta menanggung biaya sertifikasi.
Karena itu, PPAK mendorong pemerintah tidak hanya mempertimbangkan penundaan implementasi, tetapi juga memperkuat dukungan bagi UMKM melalui pendampingan teknis dan bantuan pembiayaan.
"Ketidaksiapan UMKM bisa difasilitasi pemerintah, misalnya melalui bantuan pembiayaan atau sertifikasi halal secara gratis. Asosiasi hanya bisa mendampingi penyusunan dokumen," ujar Solihin.
Bagi industri kosmetik, kepastian regulasi tetap menjadi kebutuhan utama. Namun, pelaku usaha berharap penerapan kebijakan wajib halal dilakukan secara bertahap dan realistis agar tujuan meningkatkan daya saing produk Indonesia tidak justru membebani pelaku industri yang masih berupaya bangkit di tengah tekanan biaya produksi dan ketidakpastian ekonomi global.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan