ACEH TAMIANG, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang. Sebanyak 2.000 sertipikat tanah yang hilang maupun rusak akibat bencana pada 2025 ditargetkan selesai diterbitkan kembali paling lambat akhir Desember 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat meninjau langsung proses pemulihan sertipikat di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
"Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai," tegas Nusron.
Baca Juga: Viral Anak Pejabat Gayo Lues Flexing Liburan dan BBM, Sang Ayah Mundur dari Jabatan
Hingga saat ini, baru sekitar 120 sertipikat pengganti yang telah diterbitkan. Pemerintah pun mendorong percepatan proses agar seluruh warga terdampak kembali memiliki bukti sah kepemilikan tanah sebagai dasar kepastian hukum.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada masyarakat korban bencana. Penyerahan itu menjadi simbol dimulainya percepatan pemulihan dokumen pertanahan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak warga.
Menurut Nusron, penerbitan sertipikat pengganti bukan sekadar mengganti dokumen yang hilang, tetapi juga menjadi langkah strategis mencegah munculnya sengketa pertanahan di masa mendatang. Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mengakselerasi transformasi layanan melalui penerapan Sertipikat Elektronik.
Dengan sistem digital tersebut, data pertanahan akan tetap aman meski dokumen fisik hilang akibat bencana alam.
"Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri," jelasnya.
Transformasi digital ini dinilai menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan perlindungan hak masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan administrasi pertanahan di wilayah rawan bencana.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kalapas Labuhan Ruku Jalin Koordinasi dengan Kapolres Batu Bara
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut positif langkah percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Bupati Armia Pahmi menilai pemulihan sertipikat merupakan bagian penting dari proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kembali kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, keberadaan sertipikat bukan hanya sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan hukum sekaligus aset penting yang dapat mendukung keberlangsungan ekonomi keluarga.
"Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak," ujarnya.
Selain mempercepat penerbitan sertipikat pengganti, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus memperkuat koordinasi dalam penyediaan hunian tetap bagi warga terdampak serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang muncul selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan