JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang berpotensi mengubah praktik layanan paket data di Indonesia. Melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomi, sehingga tidak boleh hangus begitu saja tanpa mekanisme perlindungan yang adil.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur jasa telekomunikasi. Putusan tersebut mewajibkan seluruh operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan.
Permohonan uji materi diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, Wahyu Triana Sari, pedagang daring, serta Raga Felix, dosen sekaligus advokat. Ketiganya menilai praktik hangusnya kuota internet yang telah dibayar merugikan konsumen dan tidak memberikan kepastian hukum.
MK sependapat dengan argumentasi tersebut. Menurut majelis hakim, di era digital saat ini akses internet telah berkembang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga perlindungan terhadap hak pengguna tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan bisnis semata.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan konsumen untuk membeli paket data melahirkan hak atas manfaat ekonomi yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak.
"Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang. Manfaat layanan tersebut tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang," ujarnya.
Operator Wajib Berikan Beragam Opsi Perlindungan
Melalui putusan tersebut, MK tidak hanya melarang praktik hangusnya kuota internet, tetapi juga mewajibkan operator menyediakan berbagai mekanisme perlindungan bagi pelanggan.
Beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain:
Akumulasi atau rollover sisa kuota ke periode berikutnya.
Perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan.
Pengalihan manfaat layanan.
Pemberian kompensasi.
Pengembalian dana (refund).
Bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara bagi konsumen.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, sehingga seluruh pengguna memiliki hak yang sama atas kuota yang telah dibeli.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya tetap merupakan hak pengguna hingga benar-benar habis dipakai.
"Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif," tegasnya.
Operator Dituntut Lebih Transparan
Selain mengatur perlindungan terhadap sisa kuota, MK juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan.
Baca Juga: Viral Anak Pejabat Gayo Lues Flexing Liburan dan BBM, Sang Ayah Mundur dari Jabatan
Dalam putusannya, operator telekomunikasi diwajibkan menyampaikan informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, hingga kebijakan penggunaan secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami masyarakat.
Tak hanya itu, operator juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau sisa kuota internet mereka secara akurat dan real time.
Pemerintah Diminta Libatkan Lembaga Konsumen
MK turut memberikan arahan kepada pemerintah pusat agar setiap kebijakan penyesuaian tarif layanan telekomunikasi tidak lagi ditentukan secara sepihak.
Pemerintah bersama operator seluler diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang telekomunikasi dalam setiap pembahasan perubahan tarif maupun kebijakan layanan.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan