Celios Sebut Mundurnya Perry Warjiyo Jadi Pukulan Telak bagi Sektor Moneter Indonesia

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 11:06 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. (Sumut Pos/Dokumen Pribadi)
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. (Sumut Pos/Dokumen Pribadi)

 

JAKARTA, SumutPos.jawapos.com – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) menuai sorotan kalangan ekonom. Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai keputusan tersebut bukan sekadar pergantian kepemimpinan di bank sentral, melainkan berpotensi menjadi pukulan serius bagi stabilitas sektor moneter dan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan pengunduran diri Perry sangat disayangkan mengingat masa jabatannya seharusnya masih berlangsung hingga Mei 2028.

"Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo sangat disesalkan, pukulan telak bagi sektor moneter. Padahal masa jabatan masih berakhir pada Mei 2028," kata Bhima kepada JawaPos.com, Senin (27/7).

Baca Juga: Muslim Harahap Minta Pemko Medan Pastikan Seluruh Jalan dan Drainase di Medan Utara Tersentuh Pembangunan

Menurut Bhima, tekanan terhadap Bank Indonesia mulai menguat sejak nilai tukar rupiah mengalami pelemahan pada akhir 2025. Namun, ia menilai akar persoalan bukan semata berasal dari kebijakan moneter, melainkan juga dipengaruhi kondisi fiskal pemerintah.

Ia menyoroti pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai memiliki persoalan dalam perencanaan sehingga memicu kekhawatiran pelaku pasar.

Selain itu, penerimaan pajak yang melemah serta peningkatan utang pemerintah turut memperbesar profil risiko Indonesia di mata investor. Kondisi tersebut, menurut Bhima, diperparah oleh memburuknya prospek peringkat utang dari lembaga pemeringkat internasional.

"Tapi yang disalahkan adalah Bank Indonesia dianggap gagal melakukan stabilitas kurs dan menjaga kepercayaan investor. Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi," ujarnya.

Baca Juga: Dipuji Diaspora, Diakui Dunia: JKN Menjaga Jutaan Harapan Bangsa

Bhima juga menilai sejumlah regulasi terbaru ikut mengurangi ruang gerak Bank Indonesia. Ia menyoroti revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang dinilai berdampak terhadap kewenangan bank sentral.

Menurutnya, ketentuan mengenai Patriot Bond dalam UU P2SK berpotensi mengurangi kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa dan pengawasan transaksi lintas negara. Sementara itu, keberadaan kawasan khusus dalam UU PFII dinilai turut memengaruhi struktur pengawasan sektor keuangan, yang secara tidak langsung juga berdampak pada peran Bank Indonesia.

Lebih jauh, Bhima mengingatkan bahwa tantangan terbesar setelah mundurnya Perry Warjiyo adalah menjaga independensi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

Ia menilai, apabila independensi BI terus melemah akibat tekanan politik, maka kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi nasional berpotensi ikut tergerus.

"Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada di bawah kendali eksekutif. Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7).

Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7), Prasetyo menyampaikan Presiden menerima pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.

Pengunduran diri Perry Warjiyo menandai berakhirnya kepemimpinan yang berlangsung sejak 24 Mei 2018. Pemerintah selanjutnya akan menjalankan proses sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menentukan sosok yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan di Bank Indonesia.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
celios gubernur bi perry warjiyo