JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih dijalankan pemerintah terhadap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit TNI.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur besaran tunjangan kinerja baru di lingkungan Kemenhan dan TNI.
Berdasarkan lampiran peraturan itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Penyesuaian juga berlaku untuk seluruh jenjang jabatan sesuai kelas masing-masing.
Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemenhan, Mayor Jenderal TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan kenaikan rutin tahunan. Menurutnya, ini merupakan penyesuaian pertama yang diterima Kemenhan dan TNI sejak 2018.
Baca Juga: Dinda Kanyadewi Tinggalkan Citra Antagonis, Kini Perankan Sosok Ibu yang Tertindas
Wisnu menjelaskan, kenaikan tukin didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Salah satu syarat penyesuaian adalah capaian indeks reformasi birokrasi yang memenuhi batas minimal untuk kenaikan persentase tunjangan.
"Penilaian di Kemenhan dan TNI saat ini sudah melebihi 80 persen, sehingga sudah memenuhi syarat penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 menjadi 90 persen," ujarnya.
Selain itu, Kemenhan dan TNI juga dinilai memenuhi persyaratan tata kelola keuangan. Selama lima tahun berturut-turut, kedua institusi tersebut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melampaui syarat minimal tiga tahun yang ditetapkan pemerintah.
"Itu poin yang menjadi acuan kami untuk mengajukan penyesuaian tukin dari 70 persen menjadi 90 persen," kata Wisnu.
Ia menambahkan, penetapan tukin merupakan hasil pembahasan panjang lintas kementerian dan lembaga sehingga tidak berkaitan langsung dengan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini tetap diberlakukan.
Baca Juga: MK Putuskan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan
"Soal tukin ini sudah ada hitungannya. Efisiensinya seberapa, kemudian ada beberapa sektor yang memang membutuhkan tambahan anggaran, itu yang dijadikan prioritas," jelasnya.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, mengatakan pihaknya telah menerima salinan Perpres tersebut dan segera menindaklanjuti implementasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rico, penyesuaian tunjangan menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi sekaligus diharapkan mampu meningkatkan motivasi seluruh personel.
"Kami berharap penyesuaian ini semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program-program strategis pemerintah," ujarnya.
Tuai Sorotan
Meski memiliki dasar administratif, kenaikan tukin tersebut memunculkan perhatian publik karena diumumkan saat pemerintah masih menerapkan kebijakan penghematan anggaran di berbagai sektor.
Sorotan juga muncul karena belum lama ini Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ruang fiskal pemerintah masih terbatas. Dalam pidatonya pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Bangkalan, Jawa Timur, Presiden mengatakan kenaikan gaji guru dan aparatur sipil negara belum dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran yang dipicu kebocoran keuangan negara.
"Kenapa gaji guru tidak bisa baik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang? Karena uangnya enggak ada. Diambil terus," ujar Presiden saat itu.
Baca Juga: Unggul Satu Suara, Mukhtaruddin Usman Kembali Pimpin SPS Aceh
Perbedaan konteks tersebut membuat kebijakan kenaikan tukin Kemenhan dan TNI menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan penyesuaian dilakukan berdasarkan mekanisme evaluasi reformasi birokrasi dan kinerja yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, bukan sebagai pengecualian terhadap kebijakan efisiensi anggaran.
Rincian Besaran Tukin
Kelas Jabatan 1 (jabatan terendah): Rp2.500.000
Kelas Jabatan 15 (setingkat bintang dua): Rp21.690.000
Kelas Jabatan 17 (setingkat bintang tiga): Rp44.874.000
KSAD, KSAL, KSAU (bintang empat): Rp48.613.500 per bulan.(jpg/han)