54 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Defisit Terancam Rp2 Triliun per Bulan

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Ilustrasi. 54 juta peserta BPJS Kesehatan tercatat tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran.(Instagram @pandemictalks)
Ilustrasi. 54 juta peserta BPJS Kesehatan tercatat tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran.(Instagram @pandemictalks)

 

sumutpos.jawapos.com - Sebanyak 54 juta peserta BPJS Kesehatan tercatat tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menekan kondisi keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan potensi defisit mencapai sekitar Rp2 triliun setiap bulan.

Melansir Instagram @pandemictalks, Kamis (6/8/2026), Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan, jumlah peserta JKN saat ini telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa. Namun, tingkat kepesertaan aktif masih belum sepenuhnya optimal karena puluhan juta peserta belum melakukan pembayaran iuran secara rutin.

“Peserta saat ini sudah 285 juta jiwa lebih. Tetapi, ini di angka 98,8 persen, masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini kami sering laporkan,” ujar Pujo.

Baca Juga: Germas ISPS 2026 Digelar, Wali Kota Tebing Tinggi Soroti Penurunan Stunting Jadi 1,5 Persen

Menurut Pujo, besarnya kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan program JKN. Dalam sehari, biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp500 miliar atau setara Rp16,5 triliun per bulan.

Sementara itu, penerimaan dari pembayaran iuran peserta hanya berada di kisaran Rp14 triliun per bulan. Selisih antara biaya pelayanan dan pemasukan tersebut menyebabkan tekanan terhadap kondisi finansial BPJS Kesehatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS Kesehatan mulai memperkuat kolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Kerja sama dilakukan bersama Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Orang Tuanya

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, BPJS Kesehatan berharap integrasi layanan publik dengan kepesertaan JKN dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.

Salah satu contoh integrasi layanan yang telah diterapkan adalah kewajiban melampirkan bukti kepesertaan JKN dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan serupa diharapkan dapat diterapkan pada berbagai layanan publik lainnya.

BPJS Kesehatan menilai kepesertaan aktif bukan hanya berkaitan dengan kewajiban membayar iuran, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan masyarakat ketika membutuhkan akses layanan kesehatan.

Baca Juga: Kriminolog Desak Kepolisian Segera Paparkan secara Resmi di Depan Publik Kasus Kematian WLG

Dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan juta jiwa, keberlanjutan program JKN sangat bergantung pada kepatuhan pembayaran iuran, pengelolaan pembiayaan yang berkelanjutan, serta dukungan berbagai pihak agar layanan kesehatan tetap dapat berjalan bagi seluruh masyarakat.(lin)

Editor : Redaksi
iuran bpjs bpjs kesehatan jaminan kesehatan nasional jkn kesehatan indonesia