PEKANBARU, Sumutpos.jawapos.com– Manajemen baru Riau Pos Group (RPG) menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan hak-hak para eks karyawan meski saat ini perusahaan menghadapi tekanan finansial akibat dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp56 miliar yang kini tengah diproses secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum RPG, Dr. Andi Syarifuddin, SH, MH, menanggapi somasi yang dilayangkan LBH Tuah Negeri Nusantara atas nama sejumlah eks karyawan terkait tuntutan pembayaran hak-hak pekerja yang disebut mencapai sekitar Rp8,2 miliar.
Menurut Andi, manajemen baru tidak memiliki itikad untuk mengabaikan kewajiban perusahaan. Namun, kondisi keuangan RPG saat ini disebut belum memungkinkan untuk segera memenuhi tuntutan tersebut karena kas perusahaan mengalami kekosongan.
Baca Juga: Harga Mati! Timnas Indonesia Wajib Tumbangkan Singapura
"Klien kami sama sekali tidak memiliki niat untuk mengabaikan hak-hak eks karyawan. Persoalannya, kondisi keuangan perusahaan saat ini sedang kosong akibat dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh manajemen sebelumnya," ujarnya, Jumat (7/8).
Andi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan jawaban resmi terhadap substansi somasi yang disampaikan LBH Tuah Negeri Nusantara.
Alasannya, surat somasi tersebut disebut tidak disertai surat kuasa khusus dari para eks karyawan kepada lembaga bantuan hukum yang mengajukan somasi.
"Dari aspek prosedural, kami belum dapat memproses ataupun memberikan klarifikasi secara substansial karena surat kuasa khusus tidak dilampirkan dalam somasi tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh WLG, Ini Penjelasannya
Lebih lanjut, Andi mengatakan manajemen baru tengah fokus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan setelah ditemukan dugaan kerugian dalam jumlah besar.
Kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp56 miliar itu, menurutnya, diduga berkaitan dengan tindakan pengurus lama perusahaan.
Perkara tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kerugian tersebut diduga dilakukan oleh pengurus perusahaan sebelumnya, yakni Saudara Rida K. Liamsi dan rekan-rekannya. Saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya.
Meski menghadapi keterbatasan keuangan, manajemen baru RPG memastikan penyelesaian hak-hak eks karyawan tetap menjadi prioritas.
Namun, realisasi pembayaran sangat bergantung pada keberhasilan proses asset recovery atau pemulihan aset dari perkara dugaan penggelapan yang sedang diproses di pengadilan.
Menurut Andi, apabila sebagian aset perusahaan berhasil dipulihkan, kewajiban kepada eks karyawan akan segera menjadi perhatian utama perusahaan.
Baca Juga: Julian Alvarez Tak Akan Berontak, Tapi Siap Tekan Atletico Demi Barcelona
"Apabila dana perusahaan dapat kembali, meski hanya sepertiga dari total kerugian yang diduga terjadi, tentu hak-hak eks karyawan akan segera kami selesaikan," ujarnya.
Manajemen baru berharap seluruh pihak, termasuk para eks karyawan, dapat memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara bertahap, transparan, dan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp56 miliar masih terus bergulir. Hasil perkara tersebut dinilai akan menjadi faktor penting dalam menentukan pemulihan kondisi keuangan perusahaan sekaligus penyelesaian kewajiban terhadap para eks karyawan.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan