Keluarga Winda Lorenza Hadiri RDP Komisi III DPR RI, Bawa Bukti Dugaan Kekerasan MEDAN - Keluarga a

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 17:35 WIB
PETI: Yestin Laia ibu WLG menangis di peti mati anaknya yang diduga tewas bunuh diri. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PETI: Yestin Laia ibu WLG menangis di peti mati anaknya yang diduga tewas bunuh diri. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa (WLG) akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Keluarga berharap kasus kematian Winda mendapat perhatian dan pengawalan hingga penyebab sebenarnya terungkap.

Kuasa hukum keluarga Winda, Paul Juniso Jethro Tambunan, mengatakan pihaknya telah menerima undangan resmi dari Sekretariat DPR RI untuk menghadiri RDP tersebut.

Baca Juga: Gussa Oliver Nainggolan dan Felesia Rismaito Munte Wakili Sumut di Paskibraka Nasional 2026

"Ya hadir, karena sudah diundang langsung oleh Sekretariat DPR RI. Semoga ada titik terang kasus ini," ujarnya, Senin (10/8/2026).

Dalam RDP tersebut, ibu Winda, Yestin Laia, bersama adik korban akan datang langsung ke Jakarta. Keduanya akan didampingi dua tim kuasa hukum.

Menurut Paul, keluarga nantinya akan menyampaikan secara langsung kepada anggota Komisi III mengenai kondisi jenazah Winda serta berbagai hal yang menurut keluarga masih menyisakan pertanyaan.

"Mama dan adik korban. Harapan sederhana, mengawal kasus ini agar terang sesuai apa yang mereka rasakan," katanya.

Paul mengatakan, pihak keluarga dan tim kuasa hukum juga akan membawa bukti mengenai kondisi fisik Winda saat RDP. Bukti tersebut, kata dia, berkaitan dengan sejumlah bekas luka yang ditemukan keluarga pada tubuh korban setelah jenazah tiba di rumah duka.

"Bekas luka penganiayaan di tubuh WLG akan kami jadikan bukti pada RDP," ujarnya.

Sebelumnya, keluarga Winda telah melaporkan dugaan pembunuhan ke SPKT Polda Sumut, Jumat (7/8/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah keluarga menemukan sejumlah kondisi pada jenazah yang dinilai tidak sesuai dengan informasi awal bahwa Winda meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api.

Laporan ayah korban, Sanalui Gowasa, tercatat dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.

Winda sebelumnya dikabarkan meninggal dunia setelah menggunakan senjata api jenis revolver yang disebut milik mantan suaminya, IM, anggota Polri yang bertugas di Polsek Sunggal.

Namun, keluarga membantah dugaan bahwa Winda mengakhiri hidupnya. Mereka meminta seluruh kemungkinan penyebab kematian diperiksa secara objektif oleh penyidik.

Paul mengatakan pihak keluarga sempat meminta agar dugaan pembunuhan berencana turut dicantumkan dalam laporan. Namun, pihak SPKT Polda Sumut dan Ditreskrimum menyampaikan bahwa Polrestabes Medan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SP Sidik) terkait laporan model A.

"Tadinya kami sempat meminta kepada SPKT agar pasal dugaan pidana pembunuhan berencana itu dimasukkan dalam laporan kita. Namun, dari pihak SPKT Polda Sumatera Utara dan pihak Ditreskrimum memberikan pernyataan bahwa di Polrestabes Medan dengan laporan model A sudah terbit SP Sidiknya," jelasnya.

Keluarga juga meminta Kapolda Sumut beserta jajaran penyidik bekerja secara transparan dan menguji seluruh bukti yang berkaitan dengan kematian Winda.

RDP bersama Komisi III DPR RI diharapkan menjadi momentum bagi keluarga untuk menyampaikan langsung berbagai kejanggalan yang mereka temukan sekaligus meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
mantan isteri polisi keluarga wlg kematian wlg Komisi III DPR RI polda sumut