JAKARTA, SUMUT POS— Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara sebesar Rp 622 miliar dalam sidang dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023—2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (11/8).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, mekanisme pengisian kuota dilakukan dengan melanggar prosedur resmi.
Jaksa membeberkan dugaan pelanggaran tersebut. Jamaah haji khusus diberangkatkan tanpa masa tunggu, sementara jamaah dengan masa tunggu tidak diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: BAN-PT Tetapkan UDA Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi
”Langkah menyimpang ini diambil demi mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Indikasi perbuatan melanggar hukum itu diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
”Akibat kongkalikong ini, total kerugian keuangan negara membengkak hingga mencapai Rp 622 miliar,” papar Jaksa.
Jaksa juga menemukan adanya penarikan fee untuk calon jamaah yang ingin mendapatkan kuota tersebut. Pada musim haji 2024, JPU mendapati pengalihan sekaligus penetapan sepihak pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Menurut Jaksa, dalam kasus tersebut Yaqut memperkaya diri sendiri senilai USD 271.000 atau setara Rp4,8 miliar. JPU menambahkan, perkara itu juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) senilai Rp478,17 miliar.
Sementara Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, membeberkan kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. Mellisa menegaskan, keputusan pembagian kuota tambahan pada masa Yaqut menjabat Menag tidak hanya berasal dari kementerian. Ia menyebut ada dinamika pembahasan bersama DPR yang memengaruhi kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan, saat Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota haji dari Arab Saudi pada 2023, Yaqut mengusulkan agar seluruh kuota itu dialokasikan untuk jamaah haji reguler. Usulan itu didasarkan pada banyak calon jamaah haji lanjut usia yang harus menunggu antrean panjang setelah pandemi Covid-19.
Terlebih lagi, ketentuan batas usia maksimal jamaah haji waktu itu adalah 65 tahun. "Gus Yaqut maunya 100 persen, dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100 persen untuk 2023," kata Mellisa usai sidang pembacaan dakwaan Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Namun, usulan tersebut tidak sepenuhnya didukung. Komisi VIII DPR justru mendorong agar sebagian kuota tambahan diberikan kepada jamaah haji khusus. Dorongan itu tercatat dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.
"Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen untuk haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya," ungkapnya.
Mellisa menjelaskan, Komisi VIII DPR menyampaikan alasan berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Jamaah haji khusus dinilai tidak menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berbeda dengan jamaah haji reguler.
"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8 persen," tuturnya.
Dia menyebut sejumlah anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam pembahasan alokasi kuota tambahan untuk haji khusus. Mellisa juga mengungkap nama legislator yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
"Ada Marwan Dasopang, ada Yandri Susanto, banyak, ya. Dari lima fraksi," bebernya.
Berbeda dengan kuota tambahan 2023, Mellisa menyebut Yaqut tidak mengetahui sejak awal tambahan 20.000 kuota haji Indonesia pada 2024. Menurut dia, tambahan kuota itu hasil permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
Yaqut disebut baru mengetahui informasi itu setelah Jokowi mengumumkannya di peringatan Hari Santri di Surabaya pada 22 Oktober 2023. Jokowi saat itu menyampaikan tambahan kuota tersebut untuk jamaah haji Indonesia.
"Pada kala itu Gus Yaqut baru mengetahui ada kuota tambahan sejumlah 20.000 ketika diumumkan oleh Presiden pada Hari Santri. Kemudian, Presiden jelas sekali menyatakan bahwa kuota itu diberikan untuk jamaah haji Indonesia, bukan jamaah haji reguler. Jamaah haji Indonesia itu di dalam regulasi siapa? Jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus," tegasnya.
Mengenai pembagian kuota 20.000 secara sama rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, Mellisa menyebut keputusan itu hasil mitigasi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Ia menegaskan kapasitas pemerintah Indonesia menangani tambahan jamaah reguler maksimal 10.000 orang.
Hal itu terkait aspek keselamatan dan kesiapan pelayanan selama ibadah haji berlangsung. "Memang maksimal yang bisa ditangani oleh pemerintah ya 10.000. Itu aja 10.000 sudah bolak-balik mitigasi dengan Saudi terkait skema yang bisa dilakukan agar mitigasi di Mina, di Muzdalifah, itu bisa menjamin keselamatan jamaah," jelasnya.
Selain kapasitas pelayanan, Mellisa menyebut penyelenggaraan haji 2024 menghadapi kondisi khusus. Contohnya kebijakan zonasi dari pemerintah Arab Saudi dan renovasi di Madinah serta beberapa wilayah lain.
Kondisi itu memengaruhi kesiapan layanan terhadap tambahan jamaah. Indonesia harus mempertimbangkan aspek penerbangan, slot waktu pesawat, kapasitas embarkasi, dan kemampuan pemerintah menyediakan layanan bagi jamaah.
"Di Indonesia pun ada keterbatasan, ya. Dengan bertambahnya 10.000, ini kan ada dampak terhadap pelayanan, penerbangan, slot time pesawat, lalu embarkasi yang bisa menampung, dan lain sebagainya. Sehingga mengoptimalkan kuota itu harus dibarengi dengan mampu enggak pemerintah kita mengoptimalkan pelayanannya? Karena ini adalah menyangkut nyawa jamaah. Kalau kita lihat di dalam ruh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kewajiban yang paling dasar dari Kementerian Agama adalah pembinaan, pelayanan, keselamatan," urainya.
Lebih lanjut, Mellisa memastikan tim hukum Yaqut akan mengungkap semua persoalan pengelolaan kuota haji selama persidangan. Ia menilai ada pihak yang menerima atau terlibat, tetapi tidak semuanya diproses secara hukum.
"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," urainya. (idr/aph/jpg)
Editor : Juli Rambe