Syarat Good Looking dan Batas Usia Lowongan Kerja Dihapus, Rekrutmen Diminta Lebih Adil

Redaksi • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30 WIB
Sejumlah persyaratan dalam lowongan pekerjaan yang dinilai berpotensi diskriminatif akan dihapus.(Instagram @cretivox)
Sejumlah persyaratan dalam lowongan pekerjaan yang dinilai berpotensi diskriminatif akan dihapus.(Instagram @cretivox)

 

sumutpos.jawapos.com - Pemerintah mengambil langkah baru untuk menciptakan proses rekrutmen kerja yang lebih inklusif. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan sejumlah persyaratan dalam lowongan pekerjaan yang dinilai berpotensi diskriminatif akan dihapus.

Melansir Instagram @cretivox, Minggu (16/8/2026), beberapa syarat yang menjadi perhatian antara lain ketentuan harus berpenampilan menarik atau “good looking”, batas usia tertentu, status pernikahan, tinggi badan, hingga kriteria fisik lainnya.

Kebijakan tersebut bertujuan agar pencari kerja mendapatkan kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan, kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi yang dimiliki, bukan berdasarkan faktor yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.

Baca Juga: MUI Ingatkan Larangan Tasyabbuh dalam Perayaan Kemerdekaan RI

Yassierli menjelaskan, aturan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi yang mengatur penyusunan informasi lowongan kerja di Indonesia. Dengan aturan tersebut, perusahaan diharapkan menyusun persyaratan kerja secara objektif dan transparan.

Selama ini, sejumlah lowongan kerja masih mencantumkan syarat seperti usia maksimal, belum menikah, berpenampilan menarik, atau tinggi badan tertentu. Pemerintah menilai persyaratan tersebut dapat membatasi peluang pencari kerja yang sebenarnya memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan. 

Melalui kebijakan ini, proses perekrutan diarahkan agar lebih mengutamakan kemampuan profesional. Perusahaan tetap dapat menentukan kualifikasi seperti pendidikan, pengalaman kerja, keahlian, dan kemampuan teknis yang memang berkaitan dengan posisi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Mulai 17 Agustus, 6 Zodiak Ini Disebut Punya Momentum Emas, Keinginan Bisa Jadi Nyata

Namun, untuk kondisi tertentu, persyaratan khusus masih dapat diterapkan apabila berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan dan tidak menghilangkan kesempatan kerja secara tidak adil.

Langkah penghapusan syarat diskriminatif ini juga sejalan dengan upaya menciptakan pasar kerja yang lebih terbuka bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk pekerja dengan latar belakang berbeda.

Dengan perubahan aturan tersebut, pemerintah berharap dunia usaha dapat membangun budaya rekrutmen yang lebih profesional, menghargai kompetensi, serta memberikan peluang yang setara bagi para pencari kerja di Indonesia.(lin)

Editor : Redaksi
Yassierli menaker dunia kerja kemnaker lowongan kerja