SUMUT POS- Permohonan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani masa tahanan sebagai tahanan rumah tak dikabulkan oleh hakim.
Sehingga Yaqut tetap harus menjalani penahanan sesuai keputusan yang berlaku yaitu di Rutan KPK.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), hakim menilai ketersediaan fasilitas dan sarana kesehatan yang dibutuhkan Yaqut menjadi tanggung jawab Rutan KPK.
Baca Juga: Dikta Resmi Menikah dengan Rachel Florencia
"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata hakim.
"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjut hakim.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan klinik Rutan KPK sudah mengeluarkan rujukan agar Yaqut segera dibawa ke poli bedah karena dalam kondisi rentan mengalami infeksi.
Hakim mempersilakan pengacara Yaqut mengajukan lebih dulu izin berobat ke luar jika dokter di Rutan tidak mampu menangani.
"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini. Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," ujar hakim.
Yaqut dan pengacaranya diminta untuk berkonsultasi dengan dokter di Rutan KPK apabila dalam kondisi darurat untuk berobat ke rumah sakit. Dia mengatakan dokter tersebutlah yang nanti akan menyampaikan kondisi Yaqut ke majelis.
"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap atau kah hanya untuk sekadar berobat luar," ujarnya. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe