JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com — Mahkamah Agung (MA) mempertegas mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.
Konsekuensinya, putusan bebas langsung berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak dibacakan, karena tidak tersedia upaya hukum lanjutan bagi jaksa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026). Aturan baru itu sekaligus menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani upaya hukum terhadap putusan bebas maupun putusan lepas.
Baca Juga: Jangan Salah Sangka, 12 Zodiak Ini Diam-Diam Iri Melihat Orang Lain Sukses
Ketua MA Sunarto menjelaskan, SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan batasan yang lebih tegas sekaligus mengakhiri perbedaan penafsiran yang selama ini muncul dalam praktik peradilan.
“Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” kata Sunarto, dikutip dari JawaPos.com, Kamis (20/8/2026).
Putusan Bebas Langsung Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan ketentuan tersebut, jaksa tidak memiliki ruang untuk membawa perkara yang telah diputus bebas ke tingkat banding maupun kasasi.
Artinya, ketika majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan melalui dua jalur upaya hukum tersebut. Putusan pun langsung memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya MA memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara, khususnya terdakwa yang dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Selain putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur konsekuensi terhadap terdakwa yang memperoleh putusan lepas.
Dalam perkara dengan putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.
Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas tersebut, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.
Baca Juga: Sinergi Mahasiswa KKN ITS Paluta dan Warga Rondaman Siburegar, Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Gizi
“Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” ujar Sunarto.
Permohonan Tak Memenuhi Syarat Bisa Dihentikan
MA juga memperjelas mekanisme terhadap pengajuan banding maupun kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.
Permohonan yang diajukan setelah melewati batas waktu atau tidak dilengkapi memori upaya hukum dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
Dalam kondisi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan. Penetapan itu tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun dan berkas perkara tidak akan diteruskan ke pengadilan tingkat banding maupun Mahkamah Agung.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan tidak menimbulkan ketidakpastian akibat pengajuan upaya hukum yang sejak awal tidak memenuhi persyaratan.
Cabut Aturan Lama
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Sunarto, aturan baru diperlukan karena dalam praktiknya masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
MA kini memberikan garis yang lebih tegas agar penerapan hukum di seluruh lingkungan peradilan tidak berjalan dengan tafsir yang berbeda-beda.
Baca Juga: Warga Semangat Gunung Geruduk Kantor Bupati Karo, Desak Jalan Diperbaiki dan Pungli Dihentikan
“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas,” pungkas Sunarto.
Dengan demikian, SEMA 4/2026 tidak hanya mengatur teknis prosedur peradilan, tetapi juga menegaskan prinsip kepastian hukum: ketika terdakwa dinyatakan bebas, jaksa tidak dapat mengulang pertarungan hukum melalui banding ataupun kasasi. (jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan