Wamenhaj Tegaskan akan Cabut Izin Hanania Travel

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:27 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. (Dok: istimewa)
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. (Dok: istimewa)

 

SUMUT POS- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pihak kepolisian menerapkan pasal pencucian uang dalam penanganan kasus itu, sementara Kemenhaj akan mencabut izin Hanania Travel.

​Hal tersebut disampaikan Dahnil saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

​Menurut dia, saat iniKemenhajfokus padapenyelamatan hak jamaah yang menjadi korban penipuanHanania Travel.

Baca Juga: PEP Rantau Bekali Siswa Berkebutuhan Khusus dengan Kemampuan Tanggap Bencana

Tim Pengendalian serta Tim Bina Haji dan Umrah kemenhaj saat ini terus mendampingi korban, dan prosesnya sudah masuk ke ranah hukum sehingga jadi wewenang penuh polisi.

Menurut Dahnil, pihaknya sebenarnya tidak sepakat dengan langkah polisi memberikan status tahanan rumah kepada para tersangka Hanania Travel.

​"Tapi kemudian ini kan domainnya pihak kepolisian, diskresi kepolisian yang kami tidak bisa ikut campur," tegas mantan ketua Umum PP pemuda Muhammadiyah itu.

​Saat ini, lanjut dahnil, fokus utama Kemenhaj adalah percepatan proses hukum serta pengembalian dana milik jamaah.

Karena itu, dia terus mendorong pihak kepolisian agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Kkonsen kita adalah bagaimana uang jamaah bisa kembali. Salah satu proses hukum yang bisa mengembalikan uang jamaah itu adalah TPPU, semua aset yang bersangkutan itu disita kemudian bisa digunakan untuk pengembalian," jelasnya.  

​Wamenhaj juga memastikan bahwa proses sanksi administratif terhadap Hanania berupa pencabutan izin operasional sedang berjalan.

​"Kemenhaj sekarang sampai dengan detik ini tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses," jelasnya.

Dahnil menuturkan, potensi perputaran dana umrah nasional sangat besar, bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.

Potensi tersebut membutuhkan pengawasan ketat dan perhatian bersama antara pemerintah dan parlemen agar tidak ada jamaah yang dirugikan.

​"Umrah kita itu per tahun tiga juta (jamaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah," ungkapnya.

"Dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jamaah umrah," imbuh Dahnil.

Untuk itu, jajarannya terus melakukan pendampingan pada setiap laporan mengenai travel umrah bermasalah.

​Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak ragu melapor bila menjadi korbanpenipuan travel umrahatau menemukan masyarakat yang menjadi korban travel umrah nakal. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
Hanania Group hanania travel penipuan umrah