JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Praktik pembakaran lahan untuk membuka perkebunan kembali terungkap di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di sejumlah wilayah Indonesia. Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus karhutla yang ditangani jajaran kepolisian di sejumlah daerah.
Tak sekadar menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya pembakaran lahan secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol berisi solar, dua jeriken solar berkapasitas 10 liter, dua botol pertalite, serta satu botol minyak tanah.
Polisi turut menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua mesin pemotong rumput, bibit sawit, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya pola pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan.
Baca Juga: Warga Dalihan Natolu Sosa Julu Kepung Kantor PT SSL dan SRL, Tuntut Tanah Ulayat Dikembalikan
“Dari berbagai barang bukti ini sangat jelas motif pembakaran adalah pembukaan lahan, memanfaatkan musim panas untuk kemudian ditanami perkebunan sawit saat musim hujan tiba,” ungkap Irhamni dalam taklimat media di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Bakar Lahan Dinilai Lebih Murah
Menurut Irhamni, sebagian pelaku sengaja menggunakan metode pembakaran karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Pola tersebut menjadi perhatian serius karena pembukaan lahan dengan cara dibakar berpotensi memperluas kebakaran, terutama ketika kondisi cuaca panas dan lahan berada dalam kondisi kering.
Temuan kepolisian itu juga sejalan dengan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menunjukkan adanya ribuan titik api di kawasan konsesi perkebunan sawit dan pertambangan.
Di Kalimantan Selatan, misalnya, persentase titik api yang terdeteksi di dalam kawasan konsesi disebut mencapai sekitar 71–72 persen.
Baca Juga: Tujuh Pelaku Curas Diciduk Polres Langkat, Dua Sajam dan Dua Motor Disita
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan faktor alam. Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar juga menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat pengawasan dan penegakan hukum secara serius.
Kalimantan Barat Catat Area Terbakar Terluas
Sementara itu, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan area terbakar paling luas.
Luas lahan yang terbakar di provinsi tersebut tercatat mencapai 38.310,89 hektare.
Besarnya luasan tersebut menunjukkan skala ancaman karhutla yang masih serius. Selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan persoalan kualitas udara apabila asap menyebar ke wilayah permukiman.
Istana Bantah Haji Isam Jadi Koordinator
Di tengah penanganan karhutla, muncul pula kabar mengenai pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam yang disebut-sebut ditunjuk sebagai koordinator penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Istana membantah informasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada penunjukan Haji Isam untuk posisi tersebut.
“Tidak ada, tidak benar itu,” kata Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menepis kabar yang sebelumnya beredar mengenai keterlibatan Haji Isam sebagai koordinator penanganan karhutla di Kalimantan. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan