MEDAN, SUMUT POS - Sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara dihentikan operasionalnya untuk sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian tersebut dilakukan karena SPPG yang tercantum dalam daftar dinilai belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
Keputusan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 dengan perihal Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Baca Juga: Jadwal Konser EXO di Seoul
Dalam surat tersebut, BGN menyebut keputusan pemberhentian operasional sementara didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 mengenai penyampaian data SPPG yang berpotensi terkena suspend.
BGN menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan setelah ditemukan SPPG yang belum memiliki Surat Penetapan KPM yang sah.
“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN tersebut yang diterima Sumut Pos, Rabu (26/8/2026).
Atas kondisi itu, BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan. Selama masa pemberhentian, seluruh hak operasional SPPG dihentikan untuk jangka waktu maksimal 10 hari kalender sejak surat tersebut diterbitkan.
BGN juga memberikan kewajiban kepada setiap kepala SPPG untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA).
“Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
BGN menegaskan bahwa status pemberhentian operasional sementara tidak dapat dicabut secara otomatis. SPPG harus terlebih dahulu menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah.
Dokumen tersebut kemudian harus melalui proses verifikasi sebelum status suspend dapat dicabut.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” tulis BGN.
Dengan ketentuan tersebut, penyelesaian administrasi menjadi salah satu syarat utama agar SPPG dapat kembali menjalankan kegiatan operasionalnya.
BGN juga memberikan batas waktu yang tegas. Apabila hingga masa sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan, maka sanksi dapat ditingkatkan.
“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian isi surat tersebut.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa penghentian sementara bukan merupakan penutupan permanen. Namun, apabila persoalan administrasi tidak segera diselesaikan, SPPG dapat menghadapi sanksi dengan kategori yang lebih berat.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, Donal Simanjuntak, mengatakan pihaknya turut membantu SPPG yang terkena suspend untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar status pemberhentian sementara dapat dicabut.
Menurut Donal, pendampingan dilakukan dengan memastikan seluruh persyaratan teknis SPPG telah dipenuhi. Proses tersebut melibatkan kepala SPPG hingga koordinator di tingkat kecamatan dan wilayah.
“Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah,” ujar Donal.
Ia menjelaskan, setelah seluruh persyaratan teknis dinyatakan lengkap, pihak KPPG akan mengajukan proses penyelesaiannya kepada BGN di Jakarta.
“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya.
Dengan demikian, proses pencabutan suspend dilakukan secara bertahap. SPPG terlebih dahulu harus memastikan kelengkapan persyaratan, kemudian dokumen tersebut diajukan melalui mekanisme yang telah ditentukan BGN untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Donal menambahkan, pendampingan tersebut dilakukan agar SPPG dapat segera menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar penghentian sementara dan kembali menjalankan pelayanan pemenuhan gizi setelah seluruh ketentuan dipenuhi.
“Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya,” tegas BGN dalam surat tersebut.
BGN juga mengingatkan bahwa jajaran yang menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan tidak menerima atau meminta imbalan, hadiah, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, surat tersebut juga memuat ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitannya, keputusan tersebut dapat ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya batas waktu maksimal 10 hari kalender, SPPG yang terkena suspend kini dituntut segera menyelesaikan persyaratan yang belum terpenuhi. Jika dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan diverifikasi sesuai mekanisme, status pemberhentian sementara dapat dicabut dan operasional SPPG dapat kembali dilanjutkan sesuai ketentuan BGN.
Adapun 45 SPPG di Sumatera Utara yang ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional
SPPG Asahan Buntu Pane Mekar Sari
SPPG Batu Bara Air Putih Indrapura 2
SPPG Batu Bara Lima Puluh Lima Puluh Kota
SPPG Deli Serdang Gunung Meriah Pekan Gunung Mariah
SPPG Deli Serdang Pancur Batu Gunung Tinggi
SPPG Deli Serdang Pancur Batu Tuntungan 1
SPPG Deli Serdang Percut Sei Tuan Sel Rotan 5
SPPG Deli Serdang Sunggal Lalang 1
SPPG Humbang Hasundutan Parlilitan Sihotang Hasugian Dolok li
SPPG Karo Mardingding Mardingding
SPPG Kota Gunungsitoli Gunungsitoli Alo Oa Iraonolase
SPPG Kota Medan Medan Belawan Belawan Bahari
SPPG Kota Medan Medan Denai Binjai 8
SPPG Kota Medan Medan Denai Binjai 2
SPPG Kota Medan Medan Denai Tegal S Mandala III 2
SPPG Kota Medan Medan Johor Kedai Durian
SPPG Kota Medan Medan Labuhan Martubung 2
SPPG Kota Medan Medan Perjuangan Sidorame Timur
SPPG Kota Medan Medan Petisah Sei Putih Timur II
SPPG Kota Medan Medan Petisah Sei Sikambing D 3
SPPG Kota Medan Medan Selayang P Bulan Selayang II
SPPG Kota Medan Medan Sunggal Sei Sikambing B 4
SPPG Kota Medan Medan Sunggal Tanjung Rejo 5
SPPG Kota Medan Medan Tembung Bandar Selamat 2
SPPG Kota Sibolga Sibolga Selatan Aek Parombunan 2
SPPG Kota Tebing Tinggi Padang Hulu Lubuk Baru 2
SPPG Labuhanbatu Panai Tengah Labuhan Bilik
SPPG Langkat Babalan Teluk Meku
SPPG Langkat Stabat Sidomulyo 1
SPPG Mandailing Natal Panyabungan Selatan Tano Bato
SPPG Nias Gido Tulumbaho Salo O
SPPG Nias Barat Lahomi Onolimbu
SPPG Nias Barat Mandrehe Barat Fadorosifulubanua
SPPG Nias Selatan Hibala Eho
SPPG Nias Selatan Lahusa Bawolato
SPPG Nias Selatan Lahusa Hiliorudua
SPPG Nias Selatan Maniamolo Eho Hilisimaetano
SPPG Nias Selatan Mazino Hilizalo Otano
SPPG Nias Selatan Teluk Dalam Bawolowalani
SPPG Nias Selatan Ulususua Orahili Fondrako
SPPG Simalungun Dolok Batu Nanggar Kahean
SPPG Simalungun Siantar Sejahtera
SPPG Tapanuli Utara Pangaribuan Lumban Siregar
SPPG Toba Ajibata Pardamean Ajibata
SPPG Toba Sigumpar Situa-Tua. (san/ram)
Editor : Juli Rambe