Darurat Ekologi Mentawai, Populasi Bilo Anjlok 42 Persen

Triadi Wibowo • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 15:59 WIB
Direktur GJI, Panut Hadisiswoyo.
Direktur GJI, Panut Hadisiswoyo.

PADANG, SUMUTPOS - Kerusakan lingkungan dan penurunan populasi satwa endemik di Kepulauan Mentawai semakin mengkhawatirkan. 

Aliansi Mentawai (Mentawai Alliance), koalisi Green Justice Indonesia (GJI), Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), dan SwaraOwa, kini mengonsolidasikan langkah untuk menyelamatkan hak adat, ruang hidup masyarakat, serta kelestarian ekosistem Mentawai.

Kolaborasi tiga lembaga tersebut menggabungkan advokasi hukum adat, pemulihan ruang hidup berbasis masyarakat, serta riset ilmiah mengenai populasi satwa endemik.

Baca Juga: PLN Buka Suara Soal Kabel Melintang: Milik Provider 

Direktur GJI, Panut Hadisiswoyo, mengatakan kolaborasi tersebut diperlukan untuk merespons kondisi ekologi Mentawai yang semakin mendesak. Menurutnya, penguatan hak masyarakat adat menjadi salah satu kunci dalam menjaga ekosistem sekaligus mencegah kepunahan satwa endemik.

"Kita tiga lembaga ini mencoba mengintegrasikan tiga pendekatan dalam menyikapi darurat ekologi Mentawai, yakni menyelamatkan hak adat, ruang hidup dan juga menghadapi ancaman kepunahan satwa endemik," kata Panut.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 27.000 hektare wilayah adat yang dikelola dan diklaim masyarakat. Namun, proses pengakuan resmi oleh negara masih berjalan.

Baca Juga: Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut

Dari 31 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah terbentuk, baru sembilan yang mendapatkan pengakuan dari Bupati Mentawai dan kini menunggu verifikasi teknis dari Kementerian Kehutanan. Sementara 22 MHA lainnya masih menunggu penetapan di tingkat pemerintah kabupaten.

"Penguatan nilai adat dan pengakuan hak adat masyarakat Mentawai menjadi benteng terakhir untuk penyelamatan ekosistem. Kita percaya masyarakat adat memiliki kearifan yang bisa mendukung upaya penyelamatan ekosistem, termasuk satwa endemik," ujarnya.

Sikap masyarakat adat terhadap ancaman kerusakan lingkungan juga terlihat dari lima Uma di Siberut, yakni Uma Samalelet, Uma Sarokdok, Uma Sapojai, Uma Tasirigurup, dan Uma Salele Baja. Kelima Uma tersebut telah menyampaikan penolakan kepada Bupati Mentawai terhadap usulan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) baru.

Baca Juga: BNI Pastikan Transaksi Nasabah KC Kabanjahe Valid dan Terotorisasi

Kebijakan pemanfaatan hutan secara ekstraktif dinilai berpotensi memperparah kerusakan ruang hidup masyarakat sekaligus mengancam keberadaan Klos Gibbon atau Bilo (Hylobates klossii), primata endemik yang hanya ditemukan di Kepulauan Mentawai.

Dari sisi pendampingan masyarakat adat, Staf Pengorganisasian YCMM, Askurnis Lubis (Buyung), mengatakan pihaknya selama dua tahun terakhir memperkuat kapasitas masyarakat sekaligus mendorong pengakuan legal terhadap wilayah adat.

"Di dalam koalisi ini, kita sama-sama saling menopang untuk berkegiatan di Mentawai. Di YCMM, kegiatan selama dua tahun ini terkait memperkuat legalitas adat untuk pengakuan umah-umah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Mentawai," katanya.

Baca Juga: Sumut Bentuk Forum Sumatera 10 untuk Perkuat Kerja Sama Kawasan

Menurut Buyung, dalam dua tahun terakhir YCMM telah mendampingi dua komunitas atau umah yang diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.

YCMM juga memfasilitasi pemulihan tutupan lahan di Desa Madowak dan Matotonan melalui restorasi berbasis masyarakat adat. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkaya kumonean atau ladang tradisional Mentawai menggunakan tanaman yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan sosial budaya.

Selain itu, YCMM menerapkan pertanian regeneratif melalui Sekolah Lapang bagi petani untuk meningkatkan kapasitas budidaya sekaligus mengembangkan alternatif ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Ringankan Beban Warga, PR IPK Perkebunan Limapuluh Bagikan 30 Paket Sembako

Buyung mengatakan, masyarakat Mentawai memiliki hubungan adat yang kuat dengan satwa, termasuk Bilo. Dalam tradisi etnografi Mentawai, figur adat seperti Sikerei memiliki pantangan ritual untuk mengonsumsi Bilo.

Namun, keterbatasan ruang kelola masyarakat adat dan aturan kehutanan dinilai membuat masyarakat rentan berhadapan dengan persoalan hukum.

"Di Mentawai itu 82 persen merupakan kawasan hutan. Secara aturan kehutanan, tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan kecuali aktivitas kehutanan yang diberikan izin. Sehingga masyarakat adat di Mentawai sangat rawan dikriminalisasi," katanya.

Baca Juga: Kemenkes Apresiasi Pembangunan Labkes Binjai, Sesuai Prototype dan Standar

Sementara itu, Direktur SwaraOwa, Arif Setiawan (Wawan), memaparkan hasil pemantauan populasi Bilo yang dilakukan pada 2023-2024 di Pulau Siberut, Sipora, serta Pagai Utara dan Pagai Selatan.

Pemantauan menggunakan metode vocal count atau penghitungan suara karena Bilo sangat sensitif terhadap kehadiran manusia.

Hasil survei menunjukkan kerapatan kelompok Bilo di Taman Nasional Siberut mencapai 1,83 kelompok per kilometer persegi. Di luar Taman Nasional Siberut, angkanya 0,79 kelompok per kilometer persegi. Sementara di Sipora hanya 0,32 kelompok per kilometer persegi dan Pagai Utara-Selatan sekitar 0,53 kelompok per kilometer persegi.

Baca Juga: DPRD Sumut Soroti Minim Rambu dan Penerangan di Lokasi Laka Mobil Terjun Bebas Langkat

Dari estimasi populasi, terdapat sekitar 7.800 individu Bilo di dalam Taman Nasional Siberut, sekitar 2.900 individu di luar kawasan taman nasional, 229 individu di Sipora, serta sekitar 943 individu di Pagai Utara dan Pagai Selatan.

"Kalau kita hitung, seluruh Pulau Mentawai ada sekitar 11.900-an individu," ujar Wawan.

Jumlah tersebut menunjukkan populasi Bilo mengalami penurunan sekitar 42 persen dalam 20 tahun terakhir sejak estimasi awal pada 2005. Rata-rata penurunannya mencapai sekitar 2,3 persen per tahun.

Menurut Wawan, penurunan populasi terutama dipicu dua ancaman utama, yakni perburuan dan hilangnya tutupan hutan.

Baca Juga: UMKM Daerah Dapat Angin Segar! J&T Express dan Kementerian UMKM Perluas Jawara Lokal

Bilo memiliki peran penting dalam ekosistem Mentawai. Sebagai spesies yang membutuhkan habitat hutan yang relatif spesifik, keberadaan Bilo dapat menjadi indikator terjaganya ekosistem. Selain itu, primata tersebut berperan dalam regenerasi hutan karena lebih dari 70 persen makanannya berupa buah-buahan hutan yang membantu penyebaran biji.

"Bilo ini penting secara ekologi. Pertama, dia bisa berperan sebagai spesies payung. Ketika hutan terjaga untuk Bilo, otomatis spesies lain juga akan terjaga. Yang kedua, untuk fungsi regenerasi hutan, Bilo hampir 70 persen lebih makannya buah-buahan hutan. Dia berperan sebagai pemencar biji-bijian hutan," jelasnya.

Ancaman terhadap Bilo juga diperparah perubahan pola perburuan. Wawan mengatakan, dahulu perburuan Bilo lebih dibatasi norma dan tabu adat. Kini, perburuan dapat dilakukan menggunakan senapan angin berbasis gas yang relatif mudah diperoleh secara daring.

Baca Juga: Raphinha Menggila! 2 Hat-trick Beruntun, Barcelona Temukan “Ronaldo-Romario” Baru

Motivasi perburuan juga dinilai bergeser, dari kebutuhan adat menjadi kegiatan rekreasi atau sekadar mengisi waktu luang.

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena Bilo merupakan primata arboreal dengan reproduksi yang relatif lambat. Satwa ini bersifat monogami dan hanya melahirkan anak sekitar sekali dalam tiga tahun.

Selain perburuan dan hilangnya tutupan hutan, ancaman komersialisasi hutan dan pembukaan akses pemanfaatan kayu juga menjadi perhatian Aliansi Mentawai.

Aliansi Mentawai mendesak Kementerian Kehutanan menghentikan izin eksploitasi komersial yang mengancam ekosistem Mentawai serta memprioritaskan pemulihan kawasan melalui restorasi ekosistem dan percepatan penetapan hutan adat.

Pengakuan legal terhadap hak masyarakat adat dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ruang hidup masyarakat sekaligus memperkuat upaya konservasi satwa endemik Mentawai, termasuk Bilo. (rel/tri)

Editor : Redaksi
Mentawai Kerusakan Alam Populasi satwa