sumutpos.jawapos.com – Masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri menyiapkan inovasi layanan pencetakan SKCK secara mandiri melalui mesin anjungan khusus yang menyerupai Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Melansir Instagram @cretivox, Minggu (27/9/2026), layanan baru tersebut ditargetkan mulai diuji coba pada 2027. Sebanyak 10 unit mesin pencetak SKCK tahap awal akan ditempatkan di sejumlah lokasi di Jakarta sebagai bagian dari penerapan sistem layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Direktur Keamanan Khusus Baintelkam Polri, Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko, mengatakan konsep utama layanan SKCK digital adalah mengurangi interaksi langsung antara pemohon dengan petugas.
Baca Juga: Gen Z Diprediksi Jadi Generasi Terkaya di Dunia, Kekayaan Capai Rp1.215 Triliun
“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian,” ujar Antonius.
Melalui sistem tersebut, masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan SKCK melalui aplikasi Super App Polri. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan memperoleh barcode yang nantinya digunakan untuk mencetak dokumen fisik SKCK melalui mesin anjungan.
Transformasi layanan ini diharapkan mampu memangkas waktu pengurusan administrasi sekaligus memberikan pengalaman pelayanan publik yang lebih praktis. Masyarakat cukup melakukan proses secara digital dan mengambil dokumen melalui mesin yang telah disediakan.
Baca Juga: Dari Sopir Taksi Online Beralih Jadi Pengantar Anjing, Theo Raup Peluang Baru
Selain meningkatkan efisiensi, digitalisasi SKCK juga menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat transparansi pelayanan. Dengan mengurangi kontak langsung antara pemohon dan petugas, sistem ini diharapkan dapat menutup ruang terjadinya praktik pungutan liar (pungli).
Polri menyebut penerapan layanan mandiri tersebut akan terus dikembangkan setelah tahap uji coba berjalan. Evaluasi terhadap sistem, keamanan data, serta kemudahan akses masyarakat akan menjadi pertimbangan sebelum layanan diperluas ke wilayah lain di Indonesia.(lin)
Editor : Redaksi