sumutpos.jawapos.com - Pemerintah berencana memperluas pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai 2027. Kebijakan tersebut ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Melansir Instagram @pandemictalks, Sabtu (3/10/2026), perluasan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga di tengah dinamika ekonomi pada 2027.
Berbeda dengan skema PPh 21 DTP pada 2026 yang masih diberikan secara terbatas kepada pekerja di sektor-sektor tertentu, pemerintah berencana menerapkan insentif tersebut secara lebih luas pada 2027.
Dengan rencana tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria nantinya dapat memperoleh manfaat PPh 21 DTP tanpa harus terbatas pada sektor usaha tertentu. Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menjadi penerima manfaat kebijakan tersebut.
PPh 21 DTP merupakan skema ketika pajak penghasilan yang menjadi kewajiban pekerja ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, pajak tersebut tidak menjadi potongan yang mengurangi penghasilan pekerja selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Bagi pekerja, skema ini berpotensi membuat penghasilan yang diterima setelah pemotongan pajak menjadi lebih besar dibandingkan apabila PPh 21 harus ditanggung sendiri. Tambahan penghasilan yang diterima diharapkan dapat membantu mempertahankan kemampuan belanja masyarakat.
Pemerintah menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Dengan daya beli yang tetap terjaga, konsumsi rumah tangga diharapkan dapat menjadi salah satu penopang aktivitas perekonomian pada 2027.
Meski rencana perluasan telah disiapkan, pemerintah masih menyusun aturan teknis pelaksanaannya. Karena itu, ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima insentif, batas penghasilan, serta mekanisme pemberian PPh 21 DTP masih menunggu pengaturan lebih lanjut.
Artinya, pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan belum otomatis menjadi penerima insentif. Status penerima tetap akan mengikuti kriteria dan ketentuan resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Perluasan PPh 21 DTP pada 2027 tersebut sekaligus menunjukkan upaya pemerintah menggunakan instrumen perpajakan sebagai stimulus untuk mempertahankan konsumsi masyarakat. Namun, efektivitas kebijakan nantinya akan sangat bergantung pada cakupan penerima, mekanisme pelaksanaan, serta ketepatan penyaluran insentif.
Dengan target sekitar 7,5 juta pekerja, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang tambahan bagi masyarakat dalam mengelola pendapatan sekaligus menjaga perputaran konsumsi rumah tangga pada 2027.(lin)
Editor : Redaksi