Bantuan Rumah Rusak Berat Pascabencana Jadi Rp70 Juta

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 04:00 WIB
EVAKUASI: BPBD Sumut bersama warga saat mengevakuasi korban banjir di Kecamatan Tukka, Sabtu (18/7/2026). (Dok: BPBD Sumut)
EVAKUASI: BPBD Sumut bersama warga saat mengevakuasi korban banjir di Kecamatan Tukka, Sabtu (18/7/2026). (Dok: BPBD Sumut)

 

SUMUT POS- Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kenaikan bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat pascabencana. Dari Rp 60 juta, kini menjadi Rp 70 juta per unit. 

Atas kenaikan bantuan tersebut, Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh Safrizal ZA menyatakan bahwa keputusan itu merupakan kabar baik bagi masyarakat terdampak bencana alam, khususnya di Aceh.

”Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu,” kata dia pada Senin (5/10). 

Baca Juga: Veda Ega Pratama Finish di Posisi ke-11, Kejar- kejaran dengan Hakim Danish

Menurut Safrizal, kenaikan jumlah bantuan tersebut sesuai dengan harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini.  Dia menyebut, penyesuaian nilai bantuan tersebut memberi ruang yang lebih memadai untuk membangun kembali rumah warga sesuai standar rumah layak huni.

”Kami menyambut baik persetujuan bapak presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Safrizal optimistis peningkatan bantuan rumah rusak berat juga akan memperkuat upaya pemerintah dalam memastikan korban terdampak bencana alam segera menempati hunian yang aman, nyaman, dan layak.

Sebelumnya, usulan kenaikan bantuan rumah rusak berat telah diajukan oleh Menko PMK.

Salah satu pertimbangannya adalah kenaikan harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan pemenuhan standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
renovasi rumah korban banjir korban banjir bandang banjir bandang Banjir Sumatera