Indra Kenz Kembali Dijebloskan ke Penjara

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 04:00 WIB
Indra Kenz saat kembali ke penjara. (Dok: Ditjenpas Jabar)
Indra Kenz saat kembali ke penjara. (Dok: Ditjenpas Jabar)

 

SUMUT POS- Terpidana kasus penipuan investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi dicabut karena persoalan prosedur pemberian remisi. Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali dijebloskan ke penjara usai pembebasan bersyaratnya dicabut. 

Proses penyerahan Indra Kenz dilakukan langsung oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor kepada petugas Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (8/10/2026) pukul 13.32 WIB.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat mengatakan untuk mendukung kelancaran proses audit dan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan maladministrasi dalam pengusulan pembebasan bersyarat sebelumnya, pihak lapas menempatkan Indra Kenz di sel khusus.

Baca Juga: Pelaku Penganjal ATM dan Kuras Uang Nasabah Dituntut 3,5 Tahun Penjara

"Untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security," jelas Beni. 

Ia juga menegaskan pendekatan penanganan yang saat ini diterapkan terhadap Indra Kenz.

"Sementara ini kita treatment-nya security approach, dalam artian masih dalam tahap pemeriksaan dan investigasi. Nanti berikutnya hasil pemeriksaan seperti apa, baru kita lanjutkan kepada treatment approach yang bersangkutan," tuturnya.

Dengan diberlakukannya surat keputusan (SK) pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz diwajibkan menjalani seluruh sisa masa pidana yang belum dipenuhinya.

Pihak lapas mencatat bahwa sisa pidana yang masih harus dijalani Indra Kenz adalah tiga tahun, dua bulan, dan 14 hari. "Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan, yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari," kata Beni.

Indra Kenz awalnya sempat mendapatkan remisi, hingga membuat dirinya bebas. Esoknya, Ombudsman menemukan adanya sel mewah di Rutan Cibinong. Dan diduga, Indra kenz terlibat dalam memenuhi fasilitas. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe
binomo Indra Kenz investasi bodong