sumutpos.jawapos.com - Pemerintah berencana mengubah mekanisme pembayaran dana pensiun dengan menerapkan skema transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penerima. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 2027.
Melansir Instagram @cretivox, Rabu (14/10/2026), melalui mekanisme tersebut, pembayaran pensiun diharapkan menjadi lebih tepat waktu dan tepat jumlah. Skema transfer langsung ini juga menjadi bagian dari rencana perubahan sistem penyaluran dana pensiun yang selama ini berjalan.
Meski demikian, rencana tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Implementasi kebijakan, termasuk mekanisme teknis penyaluran dana kepada para penerima pensiun, perlu dicermati menjelang target penerapannya.
Baca Juga: Pujakesuma Kecam Mosi Tak Percaya 34 Anggota DPRD Deli Serdang, Soroti Pergeseran Anggaran Rp503 M
Jika terealisasi, perubahan ini akan menjadi hal penting bagi para pensiunan yang mengandalkan dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat, khususnya penerima pensiun, masih perlu menunggu informasi resmi mengenai pelaksanaan skema baru tersebut, termasuk kepastian jadwal dan tata cara pencairannya.(lin)
Editor : Redaksi