Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sebagian Gugatan Ditolak, Klub Anggota PSMS Siapkan Banding

Redaksi Sumutpos • Kamis, 10 Juli 2025 | 20:06 WIB
KETERANGAN: Perwakilan Klub Anggota PSMS, Sunarto Fajar (kiri), Sari Azar Tanjung (tengah), dan Rawi Kumar usai menyampaikan keterangan soal putusan gugatan mereka di Kota Medan, Kamis (10/7/2025).
KETERANGAN: Perwakilan Klub Anggota PSMS, Sunarto Fajar (kiri), Sari Azar Tanjung (tengah), dan Rawi Kumar usai menyampaikan keterangan soal putusan gugatan mereka di Kota Medan, Kamis (10/7/2025).

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Klub Anggota PSMS Medan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap gugatan mereka Nomor: 403/Pdt.G/2024/PN.Mdn. Putusan tersebut menolak sebagian gugatan Klub Anggota PSMS Medan.

Dalam putusan tertanggal 8 Juni 2025, PN Medan menerima sebagaian gugatan klub Anggota PSMS Medan. PN Medan memutuskan menolak seluruh eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) dari tergugat. Kemudian mengakui secara sah status Para Penggugat sebagai bagian dari anggota Klub PSMS Medan.

"Meskipun menyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum oleh tergugat, pengakuan terhadap keanggotaan para penggugat merupakan kemenangan prinsipil yang sangat penting," beber bunyi putusan tersebut.

Putusan itu juga meminta Penggugat tetap menghormati putusan Pengadilan, namun tetap dalam posisi mencadangkan hak hukum untuk menempuh upaya banding, sebagai bagian dari proses mencari keadilan yang lebih utuh sesuai prinsip due process of law.

Kuasa Hukum Klub Anggota PSMS Medan, Bayhaqi Ritonga mengatakan, PN Medan telah memutuskan gugatan dari kliennya, Klub Anggota PSMS. Adapun gugatan yang diterima yakni mengakui klub sebagai bagian dari PSMS Medan.

"Pengadilan telah memutuskan, 40 klub masih sah bagian dari PSMS Medan. Kemudian pengadilan juga menolak semua eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) dari tergugat," ungkap Bayhaqi di Kota Medan, Kamis (10/7/2025).

Bayhaqi juga mengakui, pengadilan menolak sebagian gugatan mereka. Satu gugatan yang ditolak, yakni soal pengembalian pengelolaan PSMS kepada 40 klub. Bayhaqi memastikan, pihaknya akan melakukan banding.

"Terhadap poin gugatan yang ditolak, kami pasti melakukan banding. Saat ini kami sedang menyusun poin-poin untuk banding. Kami akan mendaftarkan banding dalam waktu dekat ini," tegasnya.

Sedangkan perwakilan klub dari PS Pratama, Sunarto Fajar, juga memastikan pihaknya melakukan banding. Dia menegaskan, keberadaan PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) sebagai pengelola PSMS Medan, tidak pernah mendapat persetujuan dari 40 klub.

"Selain itu, pendirian PT KMI tanpa sepengetahuan 40 klub. Kemudian, keberadaan PT KMI sebagai pengelola PSMS, juga tidak pernah mendapat pesetujuan dari klub anggota PSMS," tegasnya, didampingi perwakilan dari PS Bintang Utara, Sari Azar Tanjung, dan Rawi Kumar.

Sunarto juga mengatakan, dua fakta tersebut sebenarnya masuk dalam gugatan mereka sebelumnya. Karena tidak dikabulkan PN Medan, pihaknya mamastikan melakukan banding. (dek)

Editor : Redaksi
#psms