Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pembaharuan Hukum Pidana: Menyeimbangkan Hak Asasi dan Ketertiban Umum

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 12 Desember 2024 | 18:19 WIB
Photo
Photo

Oleh: Saifullah Fakhreza Shah

Pembaharuan hukum pidana merupakan langkah krusial dalam menghadapi tantangan dinamika sosial dan globalisasi. Salah satu tantangan utama dalam proses ini adalah menemukan keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pemeliharaan ketertiban umum. Kedua elemen ini sering kali berada dalam hubungan yang kompleks, bahkan kontradiktif, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang bijak dan progresif.

Hak asasi manusia adalah pilar fundamental dalam sistem hukum modern. Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 28A hingga 28J Undang-Undang Dasar 1945, menjamin perlindungan HAM sebagai bagian integral dari negara hukum. Di sisi lain, negara juga bertanggung jawab menjaga ketertiban umum demi menciptakan stabilitas sosial dan keamanan nasional. Dalam konteks pembaharuan hukum pidana, kedua kepentingan ini harus diposisikan secara proporsional agar tidak saling mengesampingkan.

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menciptakan gelombang pro dan kontra di masyarakat. Undang-undang ini terlalu menitik beratkan pada ketertiban umum, dengan sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan individu.

Salah satu kontroversi terbesar terkait KUHP baru adalah pengaturan mengenai kebebasan berekspresi. Beberapa pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan norma-norma moral dianggap berpotensi mengekang suara kritis masyarakat. Banyak kalangan khawatir bahwa pasal-pasal ini akan disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, yang merupakan elemen penting dalam demokrasi.

Di sisi lain, pembaharuan hukum pidana juga membawa elemen positif, seperti pengakuan terhadap pendekatan keadilan restoratif dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal. Pendekatan ini menunjukkan upaya negara untuk mengakomodasi dinamika masyarakat yang beragam, sekaligus memastikan bahwa hukum pidana tidak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif.

Untuk menyeimbangkan HAM dan ketertiban umum, diperlukan beberapa langkah strategis, seperti:
1. Peninjauan Kritis Pasal-Pasal Kontroversial: Pemerintah dan DPR perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap pasal-pasal yang dianggap membatasi HAM, memastikan bahwa peraturan tersebut tidak multitafsir atau melampaui batas yang wajar.

2. Pendekatan Progresif dalam Penegakan Hukum: Penegak hukum harus menerapkan hukum dengan prinsip proporsionalitas, sehingga ketertiban umum tidak dijadikan alasan untuk menindas kebebasan individu.

3. Partisipasi Publik dalam Implementasi Hukum: Pelibatan masyarakat dalam sosialisasi dan penerapan KUHP baru dapat membantu menciptakan pemahaman bersama tentang batasan antara kebebasan individu dan kewajiban menjaga ketertiban umum.

Pembaharuan hukum pidana harus menjadi instrumen yang tidak hanya melindungi negara, tetapi juga menghormati martabat manusia. Dengan menempatkan HAM dan ketertiban umum dalam posisi yang seimbang, hukum pidana dapat berperan sebagai pilar keadilan yang inklusif dan humanis.


* Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Editor : Redaksi
#hukum pidana