Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Menimbang Etika dan Kepentingan dalam Legislasi Pro-Investasi: Perspektif Filsafat Hukum Kritis dan Keadilan Ekologis

Redaksi • Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Photo
Photo

Oleh: Ade Jona Prasetyo, S.H., M.H., M.M.
Anggota DPR-RI 2024-2029, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2025


Pendahuluan


Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir mengalami transformasi besar, terutama dengan lahirnya omnibus law seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi sapu jagat ini diklaim sebagai terobosan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan efisiensi birokrasi. Namun di balik dorongan investasi dan kemudahan berusaha tersebut, muncul pertanyaan filosofis mendasar: apakah hukum dibuat semata untuk melayani kepentingan ekonomi, ataukah harus pula menjadi penjaga etika sosial dan keberlanjutan lingkungan?


Pertanyaan ini mencuat karena banyak pihak menilai omnibus law justru melemahkan perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan demi kepentingan bisnis (Jong, 2025). Artinya, ada kekhawatiran bahwa orientasi legislasi belakangan ini bergeser dari melindungi kepentingan umum, menjadi memfasilitasi akumulasi modal.


Hukum Sebagai Penjaga Keadilan

Dalam filsafat hukum, hukum tidak dipandang sekadar teks undang-undang, melainkan dijadikan objek refleksi kritis mengenai keadilan dan moralitas. Gustav Radbruch mengajukan tesis terkenal yang menegaskan bahwa ketika hukum positif bertentangan dengan keadilan hingga tingkat yang tak tertahankan, maka hukum positif tersebut harus mengalah pada tuntutan keadilan (Radbruch, 2006). Ini dikenal sebagai Radbruch’s formula, yang lahir dari pengalaman hukum di era Nazi Jerman. Artinya, hukum yang sangat tidak adil bukanlah hukum, keabsahannya hilang apabila isi aturan sudah melampaui ambang toleransi moral. Pandangan Radbruch ini memperingatkan bahaya legalisme absolut tanpa pertimbangan etika bahwa hukum tidak boleh dilepaskan dari tujuan keadilannya.

Senada dengan itu, Ronald Dworkin mengingatkan bahwa hukum harus dibaca sebagai integritas moral yang konsisten, bukan semata produk politik atau sekadar himpunan aturan terpisah. Dworkin melalui teori law as integrity-nya menyatakan bahwa penegak hukum wajib menafsirkan semua aturan sebagai bagian dari satu kesatuan prinsip moral yang koheren (Dworkin, 1986, p. 217).

Dengan demikian, hukum idealnya “berbicara dengan satu suara” dalam kerangka prinsip keadilan yang utuh, bukan kontradiktif atau arbitrer. Hukum yang berintegritas menurut Dworkin dipandang sebagai “skema tunggal yang koheren secara moral”, yang mengandaikan bahwa hukum mengabdi pada suatu tujuan atau prinsip etis tertentu, bukan sekadar hasil tarik-ulur kepentingan politik semata (Allan, 1988). Implikasi gagasan ini ialah bahwa legitimasi hukum terletak pada konsistensi moralnya: aturan hukum harus diinterpretasi dan diterapkan dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan, bukan hanya berdasarkan teks undang-undangnya saja.


Adapun John Rawls, melalui teori justice as fairness-nya, menekankan bahwa legitimasi hukum dan institusi politik tergantung pada kemampuan melindungi mereka yang paling rentan dalam masyarakat. Prinsip keadilan Rawls mengajak pembuat keputusan membayangkan diri berada di “balik selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance) – situasi imajiner di mana mereka tidak tahu posisi sosial-ekonominya – sehingga keputusan yang diambil akan adil bagi semua pihak (Rawls, 1999).

Dengan pendekatan ini, kepentingan kelompok yang kurang beruntung dan rentan akan terakomodasi secara memadai, sehingga tercapai prinsip equal opportunity bagi seluruh anggota masyarakat termasuk yang paling lemah (Rawls, 1999). Rawls berpendapat bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan pihak paling kurang beruntung; jadi hukum dan kebijakan publik harus diuji dari perspektif apakah ia melindungi kelompok marjinal atau justru mengorbankan mereka. Dari ketiga filsuf tersebut, benang merahnya jelas: hukum ada bukan semata untuk ketertiban prosedural, tetapi untuk mewujudkan keadilan substantif dan nilai moral dalam kehidupan bersama.


Legislasi Pro-Investasi dan Pergeseran Paradigma Hukum

Realitas legislasi Indonesia kontemporer, terutama dengan hadirnya regulasi pro-investasi, menunjukkan adanya pergeseran epistemologis dalam memandang hukum. Misalnya, Undang-Undang Cipta Kerja 2020 mengubah banyak ketentuan di bidang lingkungan dan perizinan: proses perizinan usaha termasuk di sektor pertambangan dipermudah, izin lingkungan sebagai instrumen terpisah dihapus (digantikan dengan konsep persetujuan lingkungan yang melekat pada izin usaha) (Jong, 2025), dan banyak kewenangan perizinan dipusatkan ke pemerintah pusat sehingga otoritas pemerintah daerah tergerus (Wicaksono et al. 2021).

Langkah-langkah deregulasi ini memang bertujuan mendorong investasi. Akan tetapi, konsekuensinya, mekanisme kontrol dan partisipasi publik di bidang lingkungan menjadi lemah, misalnya, dihapuskannya izin lingkungan terpisah membuat masyarakat dan NGO kehilangan dasar legal untuk menggugat proyek merusak lingkungan di pengadilan (Jong, 2025). Selain itu, sentralisasi perizinan mengorbankan prinsip otonomi dan kearifan lokal; pemerintah daerah nyaris tak punya kuasa menolak eksploitasi di wilayahnya jika sudah dianggap proyek strategis nasional.

Transformasi hukum semacam ini mengindikasikan pergeseran orientasi: dari hukum sebagai proteksi kepentingan umum menjadi hukum sebagai instrumen akumulasi modal. Kritik tajam disampaikan berbagai kelompok masyarakat sipil bahwa omnibus law dan aturan turunannya telah mengorbankan keadilan sosial dan ekologis demi pertumbuhan ekonomi semata (Jong, 2025).

Hukum yang seharusnya menjadi penjaga public interest justru dikhawatirkan menjadi alat legal untuk melegitimasi proyek pembangunan skala besar yang meminggirkan hak-hak masyarakat adat, buruh, dan lingkungan hidup. Misalnya, kemudahan izin bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai daerah disertai dengan pelemahan perlindungan lingkungan dan tanah ulayat, sehingga marak konflik perampasan lahan milik komunitas lokal dan indigenous (Jong, 2025).

Aturan baru bahkan memperluas definisi “kepentingan umum” sehingga proyek swasta pun bisa menggunakan dalih penataan ruang dan pengadaan lahan ala kepentingan publik (Jong, 2025). Dari sudut pandang filsafat hukum, fenomena ini menimbulkan kegelisahan: apakah hukum yang dibentuk dengan orientasi seperti itu masih memenuhi raison d’être-nya untuk menghadirkan keadilan dan menjaga keberlangsungan hidup bersama?


Kritik Perspektif Filsafat Hukum Kritis

Pendekatan filsafat hukum kritis (critical legal studies dan varian pemikiran sejenis) dapat membantu menganalisis gejala tersebut. Kaum kritis berangkat dari premis bahwa hukum tidaklah netral atau steril nilai, melainkan sarat kepentingan dan bias kekuasaan (Utomo, 2025, p. 85-87). Hukum selalu lahir dalam konteks sejarah, ekonomi-politik, dan relasi kuasa tertentu, sehingga mustahil menjadi “nilai universal” yang bebas dari pertarungan ideologi.

Roberto Unger, salah satu tokoh Critical Legal Studies (CLS), bahkan menyatakan secara tegas: “Law is not a constraint on politics; law is a form of politics.” Terjemahan: hukum bukan pengekang politik, melainkan bentuk lain dari politik itu sendiri. Pandangan ini mengandung makna bahwa pembuatan dan penegakan hukum kerap ditunggangi kepentingan kelompok dominan.

Membayangkan hukum sebagai produk murni akal budi universal adalah ilusi, sebab dalam praktiknya hukum sering digunakan untuk mengukuhkan dominasi kelompok tertentu – terutama mereka yang punya akses pada sumber daya ekonomi dan politik (Utomo, 2025).

Dalam konteks legislasi pro-investasi, perspektif kritis ini tampak relevan: hukum yang lahir (misalnya omnibus law tadi) bukanlah hasil netral demi “kepentingan semua”, melainkan terikat pada pilihan nilai yang mendahulukan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan pemodal. Sementara itu, nilai lain seperti pelestarian lingkungan, hak masyarakat adat, dan perlindungan kaum rentan cenderung dikesampingkan.

Misalnya, dalam sektor pertambangan dan perkebunan, aturan hukum sering menegasikan hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka. Izin tambang dapat dikeluarkan di atas wilayah adat tanpa persetujuan mereka, dan ketika konflik terjadi, aparatur hukum kerap berpihak pada pemegang konsesi. Contoh nyata adalah kasus Rempang Eco-City yang mencuat tahun 2023, di mana proyek investasi kawasan industri pariwisata menyebabkan ribuan warga (termasuk komunitas adat tempatan) hendak direlokasi secara paksa dengan dalih proyek strategis (Jong, 2025).

Kasus seperti ini menunjukkan bagaimana hukum dijadikan justifikasi “pembangunan”, sementara suara dan hak komunitas lokal tersubordinasi. Bagi filsafat hukum kritis, fenomena tersebut menguatkan tesis bahwa hukum kerap menjadi instrumen melegitimasi ketidakadilan alih-alih menantangnya. Maka, diperlukan pembacaan ulang terhadap hukum dengan menyoal: untuk siapa hukum dibuat dan nilai siapa yang diutamakan?


Keadilan Ekologis dan Keadilan Antargenerasi sebagai Solusi


Melihat ketimpangan orientasi hukum dewasa ini, sejumlah pemikir dan aktivis menawarkan pendekatan keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi sebagai jalan tengah untuk mengembalikan orientasi etis hukum. Keadilan ekologis (ecological justice) menekankan bahwa keadilan tidak boleh hanya terbatas pada relasi antarmanusia, tetapi juga antara manusia dengan alam.

Artinya, lingkungan hidup memiliki hak dan kepentingan yang harus dihormati, bukan semata dianggap objek eksploitasi. Dalam perspektif ini, hukum idealnya mengakomodasi prinsip bahwa alam memiliki nilai intrinsik, artinya alam dilindungi bukan hanya karena berguna bagi manusia, tetapi karena ia ada (Ismail & Thaba, 2024). Gagasan ini menantang paradigma hukum antroposentris tradisional yang menganggap hanya manusia subjek hukum.

Seperti diingatkan oleh Achmad Hariri, “Keadilan ekologis tidak akan pernah tercapai jika hanya manusia yang diakui sebagai subjek hukum” (Hariri, 2021). Sehingga, berbagai prinsip hukum lingkungan modern menyerukan pengakuan atas hak-hak alam, misalnya lewat konsep hak terhadap lingkungan yang sehat atau bahkan hak personifikasi bagi unsur alam tertentu (sejumlah negara telah mengakui sungai atau hutan sebagai entitas hukum yang dapat diwakili di pengadilan). Inti dari keadilan ekologis adalah memperluas lingkup moral komunitas hukum untuk mencakup alam semesta, sehingga keberlanjutan ekosistem menjadi pertimbangan wajib dalam setiap regulasi.

Sejalan dengan itu, keadilan antargenerasi menuntut agar hukum tidak bias pada kepentingan jangka pendek generasi kini saja, melainkan mempertimbangkan hak dan kebutuhan generasi mendatang. Prinsip ini terutama mengemuka terkait krisis lingkungan global seperti perubahan iklim.

Para filsuf dan pakar lingkungan berargumen bahwa generasi sekarang memikul tanggung jawab trusteeship terhadap planet bumi untuk diwariskan dalam keadaan layak kepada generasi penerus. Dengan demikian, kebijakan yang mengorbankan lingkungan demi keuntungan ekonomi sesaat dianggap tidak adil secara antargenerasi.

Misalnya, eksploitasi habis-habisan sumber daya alam atau pencemaran yang dibiarkan terjadi hari ini berarti mengambil hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat. Dalam konteks hukum, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan konsep pembangunan berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk memastikan kepentingan jangka panjang tidak dikalahkan oleh tekanan investasi sesaat. Beberapa konstitusi dan undang-undang di dunia bahkan mulai mengakui hak generasi mendatang secara eksplisit, atau membentuk ombudsman khusus untuk mengawal keadilan antargenerasi dalam proses legislasi.

Integrasi keadilan ekologis dan antargenerasi ke dalam sistem hukum akan mendorong reorientasi etis: dari hukum yang sekadar pro-investasi menuju hukum yang pro-kehidupan. Artinya, keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi semua makhluk (termasuk yang belum lahir) ditempatkan sebagai pertimbangan sentral setara dengan pertimbangan ekonomi. Filsafat hukum kontemporer menggarisbawahi bahwa hukum harus melayani bonum commune lintas spesies dan lintas generasi.

Inilah moralitas baru yang mendesak di tengah ancaman krisis iklim, punahnya biodiversitas, dan ketimpangan sosial-ekologis global. Pendekatan ini mengembalikan etos bahwa hukum bukan saja soal “kepastian” dan “kemanfaatan” menurut ukuran sempit, tetapi soal tanggung jawab moral manusia dalam merawat tatanan kehidupan secara utuh.

Penutup

Dari uraian di atas, jelas bahwa filsafat hukum memberikan kerangka kritis untuk menilai apa itu hukum, untuk siapa hukum dibuat, dan nilai apa yang seyogianya dijunjung hukum. Di tengah euforia regulasi pro-investasi, kita diingatkan oleh Radbruch bahwa legalitas tanpa keadilan adalah hampa.

Dworkin mengajak melihat konsistensi moral hukum, agar hukum tidak menjadi alat manipulatif politik belaka. Rawls mengingatkan pentingnya melindungi yang paling lemah, alih-alih mengukuhkan ‘privilese’ yang kuat.

Pendekatan kritis membuka mata bahwa hukum selalu berada dalam tarik-menarik kepentingan; tugas kita adalah memastikan ia tidak terseret membela yang kuasa semata. Selanjutnya, semangat keadilan ekologis dan antargenerasi menawarkan arah pembaruan: hukum yang bertumpu pada etika kepedulian terhadap alam dan masa depan, bukan sekadar memenuhi hasrat ekonomi jangka pendek.


Pada akhirnya, harapan terhadap hukum harus kembali pada tujuannya yang luhur: menciptakan keadilan substantif bagi semua dan menjaga kelestarian hidup bersama. Hukum bukan sekadar “aturan main” investasi, tetapi sabuk pengaman moral bagi masyarakat dan lingkungan.

Di tengah tantangan global seperti krisis iklim, kerusakan ekologis, dan ketimpangan sosial, peran filsafat hukum menjadi krusial untuk mengarahkan legislasi kembali ke jalur etisnya. Dengan menjadikan keadilan (termasuk keadilan bagi lingkungan dan generasi mendatang) sebagai kompas, hukum dapat ditegakkan tidak hanya rule of law tetapi juga rule of justice.

Inilah pekerjaan rumah bagi para pembentuk undang-undang, akademisi, dan kita semua memastikan hukum yang hidup adalah hukum yang adil bagi manusia dan alam, kini dan nanti.


Biography Penulis

Ade Jona Prasetyo adalah adalah seorang politisi dan praktisi hukum yang menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Gerindra, serta menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara.

Di samping kiprah politiknya, ia aktif dalam berbagai organisasi, termasuk Ketua Bidang Hilirisasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan Ketua organisasi olahraga serta komunitas sosial di tingkat daerah.

Secara akademik, Ade Jona menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) dan dua gelar Magister, yakni Magister Hukum (M.H.) dan Magister Manajemen (M.M.). Saat ini, sedang menyelesaikan studi doktornya pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia.

Editor : Redaksi
#Keadilan Ekologis