MEDAN, SUMUTPOS.CO - DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sumatera Utara, orang tua, dan para siswa perwakilan dari SMKN 10 Medan, Rabu (12/2/2025).
Pada RDP tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, memastikan akan mencopot kepala SMKN 10 Medan yang terbukti lalai dalam proses pendaftaran SNBP.
“Kita pastikan Kepseknya dicopot, wakepsek akan kita rotasi. Operator dan guru yang mengintimidasi siswa akan kita tegur dan rotasi,” ucap Abdul Haris di aula gedung DPRD Sumut, Rabu (12/2/2025).
Ia juga menyampaikan, sejak dibukanya pendaftaran jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, tidak ada satupun sekolah yang menyampaikan adanya hambatan.
“Kami imbau juga dan mohon kepada orangtua siswa SMKN 10 agar jangan ada lagi yang melakukan unjuk rasa di sekolah maupun luar sekolah, kita bangun komunikasi persuasif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi, mengatakan sudah menyurati Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) untuk meminta keringanan dengan membuka kembali portal pendaftaran bagi sekolah yang terhambat mengikuti SNBP.
“Kita sudah ajukan ke Dikti, batas penerimaan data final itu sampai 18 Februari 2025, semoga masih ada kesempatan bagi anak-anak kita mengikuti pendaftaran perguruan tinggi negeri (PTN) jalur prestasi,” kata Politisi Partai Gerindra itu.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan sudah membangun komunikasi langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco terkait permasalahan tersebut.
“Kita sudah komunikasi dengan Pak Dasco, beliau sudah menginstruksikan Komisi X DPR RI untuk membantu menangani permasalahan keterlambatan pendaftaran mengikuti SNBP di Sumut,” tuturnya.
Sementara itu, para orang tua siswa dan perwakilan siswa yang hadir dalam RDP itu, menyambut dan mengapresiasi langkah yang diambil Kadisdik Sumut dan DPRD Sumut.
“Jadi hasil RDP-nya, anak-anak kami yang gagal ikut SNBP akan diupayakan untuk bisa ikut dengan dibukanya kembali portal pendaftaran. Jika tidak bisa juga akan diberikan fasilitas bimbingan belajar gratis untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT),” ucap salah satu orangtua siswa, Bangun Situmorang.
Bangun Situmorang mengatakan, pihaknya juga menuntut Kepsek SMKN 10 Medan beserta jajaran untuk menanggung biaya pendaftaran SNBT jika SNBP tak bisa diikuti.
“Biaya pendaftaran SNBT itu Rp200.000, siswa yang layak mengikuti SNBP dari SMKN 10 ada 140 orang, jika dijumlahkan Rp28.000.000. Tadinya pihak DPRD ingin membantu, namun kami menolak, kami menuntut pihak yang lalai untuk menanggulangi biaya tersebut,” ujarnya.
Salah satu orang tua lainnya, Oktavia Situmorang, berharap diberikannya perlindungan khusus bagi anak-anak mereka hingga akhirnya bisa menerima ijazah agar tidak ada intimidasi dari pihak sekolah.
“Kami sudah sampaikan untuk dibuat surat perjanjian dari tenaga pendidik kepada kami, agar tidak melakukan intimidasi kepada anak-anak kami sampai nantinya menyelesaikan pendidikan di sekolah,” pungkasnya.
(map/han)