Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dosen USU Berikan Sosialisasi Hukum di Kelurahan Nangka Binjai untuk Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Hidup Sehat dan Bersih

Juli Rambe • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14:00 WIB
SOSIALISASI: Dosen USU saat memberikan sosialisasi hukum, di Kelurahan Nangka, Kota Binjai. (Dok: istimewa for Sumut Pos)
SOSIALISASI: Dosen USU saat memberikan sosialisasi hukum, di Kelurahan Nangka, Kota Binjai. (Dok: istimewa for Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), tentang Sosialisasi Hukum dalam upaya meningkatkan kesadaran lingkungan hidup yang bersih dan sehat terhadap warga Kelurahan Nangka, Kota Binjai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Nangka, Kota Binjai, pada Rabu (23/7) lalu, yang dihadiri, Ketua Tim PKM dari Fakultas Hukum (FH) USU, Dr Fajar Khaify Rizky SH MH, bersama Anggota dari FH USU, Prof Dr Suhaidi SH MH, Dr Jelly Leviza SH MHum, dan Siti Nurahmi Nasution SH MH, serta Fakultas Kedokteran (FK) USU, dr Feby Yanti Harahap MKed (PA) Sp PA. 

Selain itu juga dibantu Mahasiswa, yakni Sandrina Rachma Putri, Febby Juanita Lase, Johar Faridz Abdillah Siregar, Cristopher Jack Delon Efendi, dan Nurfatma Azzahra Isma, yang berasal dari FH USU.

Turut hadir, Lurah Nangka M Mirza Mustaqimi SH (Mitra Pengabdian), perangkat kelurahan, serta warga, Kelurahan Nangka, Kota Binjai. 

Adapun, tema PKM terkait kesehatan, yaitu 'Sosialisasi Hukum Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Lingkungan Hidup Yang Bersih Dan Sehat Terhadap Warga Kelurahan Nangka Kota Binjai’.

Tahap pelaksanaan dalam kegiatan itu, meliputi persiapan acara dengan briefing dan register peserta, pembukaan acara oleh MC serta Moderator, Siti Nurahmi Nasution SH MH, kata sambutan dari Lurah Nangka Kota Binjai, M Mirza Mustaqimi SH, serta kata sambutan dan pemaparan materi oleh Ketua Tim PKM, Dr Fajar Khaify Rizky, SH MH, tentang faktor penyebab kurangnya kesadaran terhadap lingkungan yang bersih dan sehat, serta upaya meningkatkan kesadaran lingkungan yang bersih dan sehat, 

Selain itu, juga pemaparan materi oleh Anggota PKM, Prof Dr Suhaidi SH MH dan Dr Jelly Leviza SH MHum dari segi aspek hukum, khususnya hukum lingkungan. Serta pemaparan materi oleh Anggota PKM lainnya, dr Feby Yanti Hrp MKed (PA) SP PA, dari segi aspek kesehatan bagi warga Kelurahan Nangka, Kota Binjai.

Ketua Tim PKM dari Fakultas Hukum (FH) USU, Dr Fajar Khaify Rizky SH MH mengatakan, pihaknya juga melaksanakan kegiatan diskusi serta tanya jawab kepada warga Kelurahan Nangka, Kota Binjai. 

"Kami juga membagikan kuesioner, memberikan cenderamata kepada mitra, dokumentasi atau foto bersama, memberikan tong sampah dan berdiskusi kembali dengan Lurah Nangka untuk kegiatan lebih lanjut yang bermanfaat bagi warga Kelurahan Nangka Kota Binjai," ujar Fajar kepada Sumut Pos di Medan, Sabtu (2/8).

Ia menjelaskan, regulasi hukum mengenai kesadaran lingkungan hidup yang bersih dan sehat diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, di mana Pemerintah sebagai pemegang kebijakan bagi masyarakatnya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan daerah terkait.

"Dari segi aspek hukum adanya konsep hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kewajiban untuk turut serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Fajar, kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik dan sehat.

Ia berharap, dari hasil kegiatan ini, tim PKM dapat memberikan pemahaman kepada warga Kelurahan Nangka tentang regulasi hukum mengenai kesadaran lingkungan hidup yang bersih dan sehat, pemahaman terkait faktor kurangnya kesadaran terhadap lingkungan hidup yang bersih dan berdampak pada kesehatan, serta pemahaman dalam upaya meningkatkan kesadaran lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

"Kami juga berharap, khususnya kepada Pemerintah Kota Binjai, Pemerintah Kecamatan Binjai Utara, Perangkat Pemerintahan Kelurahan Nangka dapat lebih meningkatkan upaya terhadap kesadaran lingkungan yang bersih dan sehat, dengan menjalankan program kegiatan kebersihan lingkungan hidup yang bersih dan sehat untuk meningkatkan partisipasi warga Kelurahan Nangka dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan bergotong royong membersihkan sampah di pinggir jalan selokan dan tali air, menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak, menerapkan penanganan dan pengelolaan bank sampah berkerja sama dengan kelompok masyarakat serta perusahaan swasta, melakukan fogging atau pengasapan di daerah yang banyak nyamuk," pungkasnya. (dwi/ram)

 

 

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#pengabdian masyarakat #dosen usu #Lingkungan Bersih dan Sehat