Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ingin Ikut SNBP 2026? Ingat Peserta Harus Miliki TKA

Juli Rambe • Selasa, 16 September 2025 | 21:00 WIB
Siswa SMA saat mengikuti simulasi TKA dan program unggulan di WMSJ 2025. (Dok: Kemendikdasmen)
Siswa SMA saat mengikuti simulasi TKA dan program unggulan di WMSJ 2025. (Dok: Kemendikdasmen)

 

SUMUT POS- Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah mengumumkan ketentuan baru dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

Ketentuan terbarunya adalah, peserta harus memiliki nilai tes kemampuan akademik (TKA).

Ketua Umum SNPMB Eduart Wolok, mengatakan peluncuran SNPMB untuk tahun 2026 lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya ada beberapa ketentuan baru dalam seleksi PTN tahun depan.

"Kita akan sampaikan agar supaya semua masyarakat yang akan berinteraksi atau berkepentingan secara langsung dengan SNPMB 2026 bisa menyikapi dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik-baiknya karena targetnya pasti bagaimana mendapatkan hasil terbaik dari SNPMB 2026," ujarnya dalam Konferensi Pers Peluncuran SNPMB Tahun 2026 via Youtube SNPMB ID pada Selasa, 16 September 2025. 

Ketentuan terbaru peserta SNBP 2026 adalah siswa harus mempunyai nilai TKA. TKA sendiri merupakan penilaian yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Untuk jenjang SMA, TKA akan berlangsung pada November 2025.

"Yang baru 2026 siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mana TKA ini penyelenggaranya adalah Kemdikdasmen yang berhubungan langsung dengan sekolah-sekolah," ungkap Eduart.

Eduart mengatakan pengumuman SNBP dipercepat agar siswa bisa mengikuti TKA yang akan digelar dua bulan lagi.

"Makannya kenapa kepastian terkait dengan penggunaan nilai TKA di SNBP kami sampaikan saat ini sehingga siswa yang akan ikut SNBP sudah bisa memiliki waktu untuk persiapan," ujar Eduart.

Kuota sekolah pada SNBP 2026 tidak berubah dari SNBP 2025 yakni berdasarkan akreditas sekolah. 

Berikut rinciannya:

Akreditasi A: 40%

Akreditasi B: 25%

Akreditasi C dan lainnya: 5% siswa

Ada tambahan kuota sebesar 5% bagi sekolah yang menggunakan E-Rapor dalam pengisian PDSS.

Untuk dijetahui, SNBP adalah seleksi berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik siswa. Adapun komponen penilaian adalah 50% dari nilai rapor seluruh pelajaran dan 50% lainnya dari dua mata pelajaran pendukung program studi, portofolio, dan/atau prestasi.

Jalur ini dibuka untuk siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026. Sama seperti tahun sebelumnya, biaya SNBP ditanggung pemerintah atau gratis.

Sekolah yang ingin mengikutsertakan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan nilai rapor siswa di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe
#Ketentuan baru snbp 2026 #Peserta SNBP 2026 harus miliki TKA