SUMUT POS- Pemerintah telah mengatur proses belajar mengajar selama Bulan Ramadan.
Pengaturan ini bertujuan menjaga keberlanjutan proses pendidikan sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Melalui hasil rapat tingkat menteri menetapkan skema pembelajaran selama bulan Ramadan 2026.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ramadan merupakan momentum untuk menumbuhkan ketenangan, kepedulian, serta semangat belajar.
Oleh karena itu, skema pembelajaran dirancang agar kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan menyeimbangkan aspek akademik, penguatan karakter, dan nilai-nilai spiritual. Melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian terkait, disepakati pola kegiatan belajar selama Ramadan 2026 yang lebih fleksibel.
Berikut skema pembelajaran yang telah ditetapkan:
1. 18–20 Februari 2026
Pada periode ini, kegiatan belajar dapat dilakukan secara mandiri atau melalui metode yang disesuaikan oleh sekolah.
2. 23 Februari–13 Maret 2026
Sekolah melaksanakan pembelanjaran tatap muka. Dengan tetap menyelenggarakan pembelajaran dengan penyesuaian waktu dan kegiatan yang mendukung suasana Ramadan.
3. 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026
Ini menjadi masa libur sekolah untuk menyambut Idul Fitri dan berkumpul bersama keluarga.
Pemerintah berharap skema pembelajaran Ramadan 2026 ini dapat membantu sekolah, guru, siswa, dan orang tua menyesuaikan kegiatan pendidikan tanpa mengurangi makna ibadah di bulan suci. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe