MEDAN, SUMUT POS- Kasus 196 mahasiswa pengulang (retaker) Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) yang terancam drop out (DO) sempat menarik perhatian publik.
Sorotan mengarah pada kebijakan kampus yang dinilai tidak lagi mendaftarkan para mahasiswa tersebut mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Menjawab hal itu Rektor UISU, Prof. Dr. Hj. Safrida, S.E., M.Si. mengungkapkan jika di balik polemik tersebut, terdapat sejumlah aspek regulatif yang menjadi latar belakang persoalan.
Secara akademik, menurut Safrida seluruh mahasiswa yang dimaksud telah menyelesaikan rangkaian pendidikan, baik tahap praklinik maupun pendidikan profesi (koas) di rumah sakit.
"Dengan demikian, kewajiban institusi dalam penyelenggaraan proses pendidikan telah terpenuhi. Kendati demikian, untuk memperoleh gelar dokter, lulusan wajib lulus Uji Kompetensi Nasional sebagai syarat registrasi," katanya kepada awak media, Sabtu (28/2/2026) malam
Namun sambungnya, permasalahan muncul pada batas masa studi profesi dokter yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).
"Regulasi tersebut menetapkan masa studi maksimal lima tahun untuk program profesi. Data menunjukkan sebagian besar dari 196 mahasiswa tersebut telah melampaui batas waktu tersebut, bahkan ada yang mencapai studi hingga 12 tahun. Secara administratif, kondisi ini berdampak pada status mereka di pangkalan data pendidikan tinggi nasional sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk didaftarkan mengikuti ujian," terang Safrida.
Masih menurut Safrida, pada 2025, pemerintah melalui kementerian terkait memberikan kebijakan relaksasi sebagai kesempatan terakhir bagi mahasiswa retaker di seluruh Indonesia untuk mengikuti dan menyelesaikan UKMPPD sebelum 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai solusi transisi bagi mahasiswa yang masih tertunda kelulusannya. Pihak kampus disebut telah menindaklanjuti kebijakan itu melalui aturan internal dan imbauan agar mahasiswa memanfaatkan kesempatan yang tersedia.
"Namun hingga tenggat waktu berakhir, mahasiswa yang bersangkutan belum dinyatakan lulus atau tidak memaksimalkan peluang yang diberikan," sebutnya.
Di sisi lain, standar durasi pendidikan dan uji kompetensi nasional dalam pendidikan kedokteran disusun untuk menjaga mutu dan keselamatan layanan kesehatan.
"Profesi dokter memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien. Oleh karena itu, regulasi mengenai masa studi dan kelulusan kompetensi diberlakukan secara ketat sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu nasional," kata Safrida.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi tidak semata-mata berkaitan dengan kebijakan internal kampus, melainkan terkait keterbatasan kewenangan institusi dalam kerangka regulasi nasional yang berlaku.
"Hingga saat ini, pihak kampus menyatakan tetap berkomitmen menjaga standar kualitas lulusan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat," ujarnya mengakhiri. (rel/ram)
Editor : Juli Rambe