Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Dana BOS, Mantan SMAN 16 Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

Juli Rambe • Jumat, 6 Maret 2026 | 14:29 WIB

TUNTUTAN: Tiga terdakwa korupsi dana BOS, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026) sore. (istimewa)
TUNTUTAN: Tiga terdakwa korupsi dana BOS, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026) sore. (istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Reny dinilai terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2022–2023.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reny Agustina dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 60 hari,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cindy Desano, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026) sore.

Selain itu, Reny juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp654 juta. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. 

"Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara," kata JPU.

Dalam perkara yang sama, bendahara sekolah Elfran Alpanos Depari, turut dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta, jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Elfran juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp113 juta. Apabila tidak dipenuhi, harta miliknya akan disita dan jika masih tidak mencukupi akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lain yang merupakan penyedia barang, Aizidin Muthoadi, dituntut 1,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Aizidin juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp380 juta subsider kurungan selama 1 tahun. Namun dalam persidangan terungkap, bahwa ia telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp290 juta.

"Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU. 

Atas tuntutan itu, Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin, kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa.

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 16 Medan.

Jaksa menyebut pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS yang kemudian diperbarui melalui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp826,7 juta. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#SMAN 16 Medan #korupsi dana bos #Mantan kepala sekolah sman 16 medan