Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Biaya UKT Jalur Mandiri Tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi UI

Juli Rambe • Selasa, 5 Mei 2026 | 04:00 WIB
Universitas Indonesia. (Dok: istimewa)
Universitas Indonesia. (Dok: istimewa)

 

SUMUT POS- Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 300/SK/R/UI/2026 tentang tarif biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana dan program pendidikan vokasi jalur seleksi mandiri tahun akademik 2026/2027, resmi dipublikasikan.

Dalam keputusan tersebut, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) resmi dibuka ke publik. 

Adapun UKT tertingginya mencapai Rp 20 juta per semester dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tertinggi sebesar Rp95 juta.

Baca Juga: Zayn Malik Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga Imbau Penggemar Donasi untuk Palestina

Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU.

Dalam beleid tersebut, besaran UKT untuk jalur mandiri dibagi dalam 11 kelompok. UKT terendah berada di angka Rp 500 ribu, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp 20 juta per semester.

UKT 1 sebesar Rp 500.000

UKT 2 sebesar Rp 1.000.000

UKT 3 sebesar Rp 2.000.000

UKT 4 sebesar Rp 4.000.000

UKT 5 sebesar Rp 6.000.000

UKT 6 sebesar Rp 7.500.000

UKT 7 sebesar Rp 10.000.000

UKT 8 sebesar Rp 12.500.000

UKT 9 sebesar Rp 15.000.000

UKT 10 sebesar Rp 17.500.000

UKT 11 sebesar Rp 20.000.000

Besaran UKT tersebut juga berlaku sama untuk beberapa fakultas rumpun kesehatan lainnya, seperti Fakultas Pendidikan Dokter, Farmasi, dan Ilmu Keperawatan.

Namun demikian, perbedaan mencolok terdapat pada komponen IPI. Untuk Fakultas Kedokteran Gigi, IPI ditetapkan berbeda berdasarkan kelompok UKT mahasiswa.

Rinciannya, mahasiswa pada kelompok UKT 1 dan 2 tidak dikenakan IPI alias Rp 0. Sementara itu, mahasiswa UKT 3 dan 4 dikenakan IPI sebesar Rp 36 juta.

Kemudian untuk kelompok UKT 5 hingga 8, IPI yang harus dibayarkan mencapai Rp 72 juta. Adapun untuk kelompok UKT 9 hingga 11, IPI tertinggi ditetapkan sebesar Rp 95 juta.

Kebijakan ini menjadi acuan resmi bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti seleksi jalur mandiri UI pada tahun akademik 2026/2027, khususnya di Fakultas Kedokteran Gigi.

Adapun IPI sendiri dibayarkan mahasiswa hanya satu kali saat pertama masuk berdasarkan tingkat kelompok UKT-nya. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#biaya ukt #fakultas kedokteran gigi #universitas indonesia