SUMUT POS- Penamaan program studi berbasis “Teknik” sejatinya telah diganti menjadi “Rekayasa” dalam daftar nama program studi pendidikan akademik dan profesi sejak tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2025 itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa program studi teknik kini dapat menggunakan istilah “Rekayasa” yang disepadankan dengan istilah internasional engineering.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Iduladha 2026 pada 27 Mei
Meski begitu, perguruan tinggi masih diperbolehkan menggunakan kata “Teknik” dalam penamaan program studi.
Aturan tersebut juga memberi fleksibilitas bagi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) untuk menggunakan nama program studi yang sepadan dan melaporkannya kepada Ditjen Dikti.
“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” bunyi aturan tersebut.
Dalam daftar terbaru, sejumlah program studi yang sebelumnya identik dengan kata “Teknik” kini berubah menjadi “Rekayasa”.
Misalnya Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin, hingga Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe