Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD, Ketahui Persyaratannya

Johan Panjaitan • Minggu, 24 Mei 2026 | 21:45 WIB
MEMBACA: Siswa SD Swasta RGM Blok Songo Labuhanbatu Selatan serius membaca di halaman sekolah yang tertata apik. (Dok SD RGM Blok Songo)
MEMBACA: Siswa SD Swasta RGM Blok Songo Labuhanbatu Selatan serius membaca di halaman sekolah yang tertata apik. (Dok SD RGM Blok Songo)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan anak berusia di bawah 7 tahun tetap memiliki kesempatan masuk Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran baru. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi, terutama terkait kesiapan belajar dan kondisi psikologis anak.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam aturan tersebut, pemerintah memberi ruang bagi anak usia 5 tahun 6 bulan hingga belum genap 7 tahun untuk mendaftar SD, sepanjang dinilai siap mengikuti proses pembelajaran.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan, faktor utama bukan semata usia, melainkan kesiapan anak secara menyeluruh.

Baca Juga: Sistem Kelistrikan Sumatera Berangsur Pulih, PLN Telah Normalkan 176 Gardu Induk Terdampak

“Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot seperti dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Jumat (22/5).

Menurutnya, anak yang usianya belum mencapai 7 tahun tetap bisa diterima apabila memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis yang memadai. Pemerintah ingin memastikan anak mampu mengikuti ritme belajar di pendidikan dasar tanpa mengalami tekanan mental maupun kesulitan adaptasi.

Karena itu, syarat administrasi bagi calon murid di bawah usia 7 tahun tidak cukup hanya akta kelahiran atau kartu keluarga. Orang tua juga wajib melampirkan surat keterangan dari ahli profesional, terutama psikolog, yang menyatakan anak telah siap secara psikologis untuk masuk SD.

“Harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat,” jelas Gogot.

Dokumen tersebut menjadi dasar penting bagi sekolah dalam menerima calon murid yang belum memenuhi batas usia umum. Pemerintah menilai pendekatan ini lebih adil karena mempertimbangkan perkembangan setiap anak yang berbeda-beda.

Baca Juga: Warga Medan Tuntungan Keluhkan Tidak Ada LPJU di 29 Titik, Rizki Lubis: Dishub Medan Segera Pasang LPJU

Kebijakan baru dalam SPMB ini sekaligus memberi fleksibilitas bagi anak-anak yang berkembang lebih cepat, baik secara akademik maupun mental. Namun demikian, Kemendikdasmen tetap mengingatkan orang tua agar tidak terburu-buru memasukkan anak ke SD hanya demi faktor usia atau gengsi pendidikan.

Pemerintah menekankan kesiapan emosional, kemampuan bersosialisasi, serta daya konsentrasi anak harus menjadi pertimbangan utama agar proses belajar di sekolah dasar berjalan optimal dan tidak membebani perkembangan anak di kemudian hari. (jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#rekomendasi #sd #siswa #kemendikdasmen