MEDAN, SUMUT POS- Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 berjalan dengan transparan dan berintegritas.
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Sumut menerbitkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800/1933/DISDIK/V/2026, Tentang larangan praktik pungutan liar dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga mengatakan, jangan ada yang coba-coba untuk mengelabuhi masyarakat melalui SPMB. Jika kedapatan, sanksi tegas akan diterapkan kepada oknum tersebut.
Baca Juga: Iduladha 2026, Pegadaian Kanwil 1 Medan Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing
"Dilarang keras melakukan praktik pungli, percaloan, menjanjikan kelulusan, maupun tindakan ilegal lainnya dalam proses penerimaan murid baru," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut dibentuk juga unit satuan tugas Saber Pungli, yang tugasnya melakukan pengawasan dan penindakan.
"Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berkomitmen mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, dan berintegritas," ucapnya.
Menyoal penindakan ini, kata Alex surat keputusan Gubernur Sumatera Utara juga telah diterbitkan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026/2027.
Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut tertuang dalam nomor: 188.44/282/KPTS/2026 tanggal 23 April 2026.
"Dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi dan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maka dengan ini seluruh ASN dilarang keras untuk melakukan praktek pungutan, menjanjikan kelulusan, percaloan serta tindakan-tindakan ilegal lainnya kepada masyarakat atau pihak-pihak manapun dalam proses dan kegiatan SPMB Tahun 2026," katanya.
Kemudian, Alex meminta agar seluruh masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya untuk mendaftar SPMB agar lewat jalur resmi yang sudah dipersiapkan Dinas Provinsi Sumatera Utara.
"Jangan percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses SPMB dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Dirinya berharap, agar pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berjalan dengan lancar dan transparan, agar masyarakat tidak dirugikan oleh ulah oknum yang bisa meluluskan siswa.
"Ini sebagaimana perintah langsung dari Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk melakukan pengawasan ketat terhadap SPMB jangan adalagi pungli yang merugikan masyarakat," katanya.(san/ram)
Editor : Juli Rambe