TEBING TINGGI, SUMUT POS- Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Sumut, Jatmiko, menilai pelaksanaan SPMB (sistem penerimaan siswa baru) secara umum berjalan baik.
Namun demikian, pihaknya mencatat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi, terutama terkait penerapan jalur domisili pada jenjang SMA.
Menurut Jatmiko, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh mekanisme seleksi pada jalur domisili. Kondisi tersebut dipicu oleh perbedaan persepsi antara konsep yang dipahami masyarakat dengan sistem seleksi yang diterapkan.
Baca Juga: Warga Sidodadi Keluhkan Sulitnya Mendapatkan LPG 3 Kg
“Masyarakat menganggap jalur domisili ditentukan berdasarkan lokasi tempat tinggal atau jarak rumah ke sekolah. Apalagi dalam sistem pendaftaran peserta juga diminta menentukan titik koordinat alamat rumah,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Jatmiko, penentuan kelulusan tetap mempertimbangkan nilai akademik. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan karena tidak sepenuhnya sejalan dengan pemahaman masyarakat mengenai jalur domisili.
Ia menjelaskan, petunjuk teknis SPMB memang mengatur bahwa jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan kemampuan akademik, jarak tempat tinggal, dan usia. Meski demikian, menurutnya konsep tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan multitafsir.
P2G Sumut juga menyoroti adanya perbedaan penerapan jalur domisili antara SMA dan SMK. Pada jenjang SMK, seleksi jalur domisili lebih menitikberatkan pada faktor kedekatan jarak rumah dengan sekolah.
“Perbedaan mekanisme ini membuat masyarakat semakin bingung. Karena itu perlu ada keseragaman kebijakan agar lebih mudah dipahami,” ujarnya
Selain jalur domisili, Jatmiko turut menyoroti komposisi kuota penerimaan di tingkat SMK. Menurutnya, porsi jalur domisili perlu mendapat perhatian lebih besar sebagai bentuk pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah.
Ia menegaskan bahwa semangat awal sistem zonasi yang kini berubah menjadi jalur domisili adalah memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan di lingkungan terdekat tanpa diskriminasi.
“Prinsip pemerataan dan keadilan harus tetap menjadi ruh dalam setiap kebijakan penerimaan siswa baru,” tegasnya.
Untuk pelaksanaan SPMB tahun mendatang, P2G Sumut juga mendorong pemerintah agar memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan hingga insan pers.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar informasi terkait mekanisme penerimaan peserta didik dapat tersampaikan secara lebih luas dan mudah dipahami masyarakat.
P2G Sumut berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini, baik dari aspek regulasi maupun pola sosialisasi, sehingga sistem penerimaan siswa baru ke depan semakin transparan, konsisten, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (mag-3/ram)
Editor : Juli Rambe