MEDAN, SUMUT POS- Mahasiswa hingga alumni yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, untuk segera mengambill sikap dan langkah-langkah dalam penyelesaian permasalahan yang ada di Kampus UDA Medan.
Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator AKDA, Liston Hutajulu dalam konferensi pers, di Kota Medan, Rabu (17/6/2026) siang. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dosen, mahasiswa dan alumni UDA Medan.
"Kenapa kami menggelar konferensi pers, agar menjadi perhatian publik. Agar Kemendiktisaintek segera menangani kasus dan persoalan Darma Agung ini," kata Liston Hutajulu.
Baca Juga: Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Perkuat Viralisasi Kinerja Polri dan Bangun Kepercayaan Publik
Liston Hutajulu menjelaskan, permasalahan dan konflik dua Yayasan UDA Medan ini sudah berlangsung sekitar satu tahuh lebih, yakni sejak Februari 2025 hingga Juni 2026. Akan tetapi, belum ada penyelesaian secara tuntas konkret dilakukan Pemerintah Pusat dan LLDIKTI Wilayah I Sumut.
"Kami yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Universitas Darma Agung dan dampaknya terhadap mahasiswa, dosen, serta pegawai," jelas Liston.
Liston mengatakan, pihaknya menilai bahwa berbagai permasalahan yang belum terselesaikan, telah menimbulkan ketidakpastian, keresahan, dan berpotensi merugikan hak-hak sivitas akademika.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan tuntutan dan permintaan penjelasan sebagai berikut, pertama mendesak Yayasan AHU (Administrasi Hukum Umum) 2025, segera menyelesaikan proses perpindahan homebase dosen, yang hingga saat ini, masih menyisakan ketidakpastian bagi sebagian dosen," jelas Liston.
Kedua, Liston mengatakan meminta LLDIKTI Wilayah I Sumut untuk memberikan kejelasan terkait pencairan Beban Kerja Dosen (BKD), yang telah dilaporkan namun hingga kini belum direalisasikan.
"Ketiga, meminta Yayasan AHU 2025 memberikan penjelasan terbuka dan resmi terkait ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025. Namun kemudian, dinyatakan tidak sah, sementara mahasiswa mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai status ijazah tersebut," ucap Liston.
Keempat, AKDA juga mendesak penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain. Namun hingga saat ini, perpindahannya belum dilaporkan sebagaimana mestinya.
"Kelima, meminta penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya pada yayasan sebelumnya sampai terdapat kepastian hukum yang jelas," sebut Liston.
Keenam, AKDA juga meminta klarifikasi resmi terkait informasi mengenai status Gedung Universitas Darma Agung, yang disebut akan dieksekusi oleh ahli waris Almarhum Dr. T.D. Pardede, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan sivitas akademika.
"Ketujuh, kami juga mendesak pembayaran gaji dan THR dosen serta pegawai yang hingga saat ini belum diterima sebagaimana mestinya dan kedelapan, mendesak kejelasan status pegawai yang dirumahkan tanpa kepastian hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka," ungkap Liston.
Liston menegaskan bahwa mahasiswa, dosen, dan pegawai tidak boleh menjadi korban dari konflik maupun dualisme yang sedang terjadi. Kepastian pendidikan mahasiswa, perlindungan hak-hak tenaga pendidik, serta kesejahteraan pegawai harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kami mengajak seluruh pihak terkait, termasuk Yayasan, LLDIKTI, dan instansi pemerintah yang berwenang, untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut Liston.
Liston menambahkan melalui AKDA ini, pihaknya akan kembali menyurati Kemendiktisaintek RI, DPR RI, DPRD Sumut untuk mendapat membantu dan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kampus UDA Medan. Karena, yang akan menjadi terus menerus adalah mahasiswa, dosen hingga pegawai.
"Saya juga membawa permasalahan ke Dirjen Kemendiktisaintek untuk masalah dihadapi sekitar 300 mahasiswa yang akan di wisuda, kami meminta kepada Dirjen untuk tidak dilakukan pengutipan lagi, diluar wisuda. Ternyata, masih ada pengutipan dilakukan oleh pengurus baru," jelas Liston.
Liston mengatakan dibentuk atau kehadiran AKDA ini, memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa, pegawai hingga dosen UDA. Termasuk, terkait soal akademik hingga gaji dan THR dosen yang belum dibayarkan.
"Kami menggelar konferensi pers ini, biar tahu Menteri Mendiktisaintek, bahwa LLDIKTI tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini. Biar masalah ini, cepat terselesaikan dengan cepat dan baik," sebut Liston. (map/ram)
Editor : Juli Rambe