Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

AKDA Kirim Surat ke DPRD Sumut, Desak RDP Segera Digelar Demi Penyelesaian Polemik di UDA Medan

Juli Rambe • Senin, 22 Juni 2026 | 15:59 WIB
Koordinator AKDA, Liston Hutajulu saat menyerahkan surat ke DPRD Sumut. (Dok: AKDA)
Koordinator AKDA, Liston Hutajulu saat menyerahkan surat ke DPRD Sumut. (Dok: AKDA)

 

MEDAN, SUMUT POS- Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) menyampaikan surat secara langsung ke DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin pagi, 22 Juni 2026. Surat disampaikan terkait polemik yang terjadi di Kampus UDA Medan, yang dihadapi mahasiswa, pegawai dan dosen.

Koordinator AKDA, Liston Hutajulu menjelaskan dengan menyampaikan surat ini, DPRD Sumut diharapkan segera membahas surat tersebut, di Banda Musyawarah (Bansus) untuk dijadwalkan segera dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumut untuk membahas polemik terjadi Kampus UDA Medan.

"Kita baru saja mengantarkan surat ke DPRD Sumut di bagian sekretariat. Ada surat kita sampaikan ini, mohon kepada DPRD Sumut, terutama Ketua DPRD Sumut atau membidangi pendidikan di komisi E untuk segera dilakukan Banmus akhir bulan ini, supaya bisa teragendakan nanti di awal bulan dapat RDP," kata Liston kepada wartawan.

Baca Juga: 50 Dari 55 Peserta Calon KPID Sumut Ikuti Computer Assisted Test di USU

Liston mengatakan melalui RDP ini, DPRD Sumut bisa memanggil semua dari yayasan UDA Medan, LLDIKTI Wilayah I Sumut, mahasiswa hingga dosen dan pihak terkait lainnya. Sehingga, ia berharap dari RDP ini, menghasilkan solusi dari polemik yang sudah terjadi sekitar satu tahun lebih ini.

"Jadi kita melalui media ini harus kita suarakan ketika RDP harus Kepala LLDikti yang hadir. Lalu kemudian, kedua yayasan, Yayasan Pengurus AHU 25, Yayasan AHU Pengurus 22, dan para perwakilan mahasiswa yang mau pindah dipersulit, perwakilan dosen, dan para pegawai yang belum dibayarkan gajinya seperti THR, gaji bulanan, ya. Kira-kira seperti itu," jelas Liston.

Setelah melayangkan surat ke DPRD Sumut, Liston mengatakan pihaknya, juga mencari keadilan bagi mahasiswa dan dosen menjadi korban polemik di Kampus UDA Medan ini, dengan akan menyurati kembali DPR RI, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Ombudsman RI.

"Dan pengaduan ini juga tidak berhenti di DPRD. Saya sendiri juga akan menyurati ke kementerian untuk melaporkan permasalahan ini sudah kurang lebih 1 tahun, tetapi negara sengaja membiarkan konflik ini. Yang jadi korban siapa? Bukan kedua yayasan, yang jadi korban adalah mahasiswa dan para dosen," kata Liston.

Liston mengungkapkan kehadiran AKDA ini, tidak berpihak kepada kedua belah pihak yayasan UDA Medan tersebut. Mereka berpihak kepada mahasiswa dan dosen yang menjadi korban polemik selama ini. Sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi.

"Kalau kalian baru berkonflik ini, Berkonflik aja. Gitu, jangan korbankan hak mahasiswa, hak dosen, para pegawai yang sudah lama mengabdi, pesangonnya harus segera diberikan," kata Liston.

Liston mengatakan sebelum menyampaikan surat ini, sudah berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPRD Sumut, agar polemik terjadi di Kampus UDA Medan ini, dapat dibawa ke RDP DPRD Sumut dan dapat menciptakan keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi mahasiswa dan dosen tersebut.

"Pertama, secara pribadi saya sudah berkomunikasi dengan anggota DPRD Sumut namanya Mangapul Purba, lalu kemudian Dameria Pangaribuan, Komisi E, kemudian Pantur Banjarnahor. Mungkin dari sisi itulah bisa saya berkomunikasi, dari sisi yang lain mungkin akan saya coba menuju RDP nanti, Bang," sebut Liston.

"Tapi yang pastinya kita berharap melalui media ini, supaya dimuat agar menjadi prioritas utama nanti dilakukan DPRD Sumut rapat dengar pendapat. Karena di situlah kita bisa membuka tabir yang mana sih yang benarnya, yang mana sih keluh-keluhan mahasiswa, dosen, pegawai," kata Liston kembali.

Liston mendukung bahwa Pemerintah Indonesia turun tangan mengambil alih pengelolaan sementara di Kampus UDA Medan, agar hak-hak mahasiswa hingga dosen terpenuhi dengan baik.

"Termasuk saya miris sebagai alumni kampus ini mau dieksekusi oleh ahli waris, ya, kita sedih. Kalaupun contohnya dieksekusi oleh ahli waris jangan jadi korban juga mahasiswa yang masih tinggal. Harus ada perhatian negara," tegas Liston.

Liston mengatakan bahwa surat disampaikan 8 poin sikap dari AKDA yang disampaikan ke DPRD Sumut terkait polemik atau permasalahan selama ini, terjadi di Kampus UDA Medan, yakni pertama mendesak Yayasan AHU (Administrasi Hukum Umum) 2025, segera menyelesaikan proses perpindahan homebase dosen, yang hingga saat ini, masih menyisakan ketidakpastian bagi sebagian dosen.

Kedua, Liston mengatakan meminta LLDIKTI Wilayah I Sumut, untuk memberikan kejelasan terkait pencairan Beban Kerja Dosen (BKD), yang telah dilaporkan namun hingga kini belum direalisasikan.

"Ketiga, meminta Yayasan AHU 2025 memberikan penjelasan terbuka dan resmi terkait ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025. Namun kemudian, dinyatakan tidak sah, sementara mahasiswa mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai status ijazah tersebut," ucap Liston.

Keempat, AKDA juga mendesak penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain. Namun hingga saat ini, perpindahannya belum dilaporkan sebagaimana mestinya.

"Kelima, meminta penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya pada yayasan sebelumnya sampai terdapat kepastian hukum yang jelas," sebut Liston.

Keenam, AKDA juga meminta klarifikasi resmi terkait informasi mengenai status Gedung Universitas Darma Agung, yang disebut akan dieksekusi oleh ahli waris Almarhum Dr. T.D. Pardede, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan sivitas akademika.

"Ketujuh, kami juga mendesak pembayaran gaji dan THR dosen serta pegawai yang hingga saat ini belum diterima sebagaimana mestinya dan kedelapan, mendesak kejelasan status pegawai yang dirumahkan tanpa kepastian hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka," ungkap Liston

Liston menegaskan bahwa mahasiswa, dosen, dan pegawai tidak boleh menjadi korban dari konflik maupun dualisme yang sedang terjadi. Kepastian pendidikan mahasiswa, perlindungan hak-hak tenaga pendidik, serta kesejahteraan pegawai harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Kami mengajak seluruh pihak terkait, termasuk Yayasan, LLDIKTI, dan instansi pemerintah yang berwenang, untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut Liston.(map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#AKDA #konflik universitas darma agung #UDA