BAN-PT Tetapkan UDA Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:35 WIB
Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung dengan status Tidak Terakreditasi yang terlihat di halaman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di website ban.pt.or.id yang dilihat pada Senin (10/8/2026). (Website)
Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung dengan status Tidak Terakreditasi yang terlihat di halaman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di website ban.pt.or.id yang dilihat pada Senin (10/8/2026). (Website)

 

MEDAN, SUMUT POS- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan Universitas Darma Agung (UDA) Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi (TMSP).

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof Ari Purbayanto ketika dihubungi pada Senin (10/8/2026) membenarkan pihaknya telah menerbitkan keputusan soal hasil akreditasi Universitas Darma Agung.

Ari mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan, yang diterbitkan pada 7 Juli 2026.

Baca Juga: Penebangan dan Penanaman Pohon Pengganti akibat Pembangunan BRT Ditargetkan Rampung Oktober 2026

"BAN PT telah menetapkan PT (UDA) tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi," katanya.

Menurut Ari, dengan tidak terakreditasi, UDA dilarang untuk meluluskan dan mewisuda mahasiswa.

"Bila itu dilanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, selain pimpinan (rektor) akan terkena sanksi administratif dan hukum, lulusannya pun dinyatakan ilegal atau tidak sah," tegasnya.

Sementara, diketahui ada tiga poin yang tertera dalam surat keputusan tersebut.

Pertama, menetapkan Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.

Kedua, pada saat keputusan Badan Akreditasi Nasional mulai berlaku, keputusan BAN-PT mengenai peringkat akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Serta Ketiga, keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berlaku sejak ditetapkan pada 7 Juli 2026. Status tidak terakreditasinya UDA juga dilihat dari laman resmi BAN-PT melalui penelusuran di www. ban.pt.or.id hasil akreditasi PT UDA tercatat tidak terakreditasi. (map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
universitas darma agung UDA tidak terakreditasi kampus tidak terakreditasi