MEDAN, SUMUT POS- Mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah 1 Sumatera Utara untuk bersikap tegas kepada Rektorat Universitas Darma Agung (UDA).
Terlebih setelah adanya putusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan tidak memenuhi syarat peringkat (TMSP) akreditasi atau tidak terakreditasi.
Akibat tidak adanya sikap tegas itu, hingga saat ini, UDA masih mengadakan seminar hasil dan sidang meja hijau sebagai syarat bagi mahasiswa untuk dinyatakan lulus.
Baca Juga: Cabor Tinju, Anggar dan Tenis Meja akan Berangkat secara Mandiri ke Asian Games 2026
Padahal, berdasarkan aturan yang kemudian dipertegas oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum LLDIKTI saat mahasiswa bertemu pada Kamis (13/8/2026) yang dituangkan dalam notulen rapat menyebut dengan status tidak terakreditasi UDA tidak diperbolehkan untuk meluluskan mahasiswa.
"Tapi justru yang terjadi saat ini pihak rektorat UDA masih melakukan seminar hasil dan sidang meja bagi mahasiswa.Padahal, baik itu seminar hasil sidang meja hijau adalah syarat kelulusan," kata salah seorang mahasiswa, Theo usai bertemu dengan Kabag Umum LLDIKTI Ahmad Subhan di kantornya Jalan Sempurna, Kelurahan Tanjungsari, Medan Sunggal pada Rabu (19/8/2026).
Theo menyebutkan, ketidakpastian itu membuat sebagian mahasiswa yang duduk di semester akhir tidak berani untuk memberikan kabar mengenai status dicabutnya akreditasi UDA kepada orangtua mereka.
"Sampai saat ini saya tidak berani bilang ke orangtua saya di kampung tentang status dicabutnya akreditasi UDA dan kapan akan saya diwisuda. Setahu orangtua saya, disini kuliah dan bakal diwisuda," keluhnya.
Menurutnya, tuntutan mahasiswa agar LLDIKTI membuat sikap tegas dengan membuat surat rekomendasi secara tertulis kepada pihak rektor agar ada kepastian dan perlindungan hukum bagi para mahasiswa.
"Ini kan tidak, LLDIKTI tidak bisa mengeluarkan rekomendasi secara tertulis terkait putusan BAN PT yang mencabut akreditasi UDA. Sehingga banyak dari mahasiswa tidak memiliki dasar yang kuat saat pihak kampus masih membuat kebijakan dan aturan meskipun sudah tidak terakreditasi," katanya.
Selain masih adanya mahasiswa untuk seminar hasil dan sidang meja hijau, mahasiswa menyebut adanya beban uang bagi mahasiswa yang memutuskan pindah ke kampus lainnya sebesar Rp 2 juta.
"Uang itu agar mahasiswa bisa menerima surat rekomendasi izin pindah dari pihak kampus bilamana ada mahasiswa yang mau pindah ke kampus lain. Ini semua sudah kami sampaikan ke LLDIKTI namun kami seperti dibola-bola oleh mereka dan rektorat UDA," tegasnya.
Soal pertemuan dengan perwakilan LLDIKTI, katanya, masih menunggu keputusan dari Kepala LLDIKTI, Prof Saiful Anwar Matondang yang disebut tengah berada di luar kota. Sesuai kesepakatan, mahasiswa akan dijadwalkan ketemu Kepala LLDIKTI pekan depan.
"Kami akan terus memperjuangkan hak dan nasib kami.Sampai ada keberanian dan ketegasan dari LLDIKTI untuk mengeluarkan pernyataan tertulis soal perlindungan hukum bagi mahasiswa dan memfasilitasi perpindahan ke kampus lain," pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Umum Ahmad Subhan mengaku pihak LLDIKTI akan segera melakukan komunikasi kepada pihak UDA terkait laporan dari mahasiswa UDA yang menyebut adanya kutipan uang untuk pengurusan surat pindah bagi mahasiswa yang akan pindah ke kampus lain. Sementara soal surat keputusan tertulis, akan terlebih dahulu berkordinasi dengan Kepala LLDIKTI. (map/ram)
Editor : Juli Rambe