KARO, SUMUT POS– Orang tua siswa SMAN 2 Kabanjahe disodori surat pernyataan kesediaan memberikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp3.767.000 per tahun.
Ironisnya, dalam surat tersebut sumbangan disebut bersifat sukarela. Namun, jumlah uang yang harus diberikan justru sudah ditentukan. Pembayarannya juga dapat dilakukan secara cicilan selama satu tahun.
Tak hanya itu, orang tua siswa juga diminta membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp10.000 sebagai bentuk persetujuan terhadap surat pernyataan tersebut.
Baca Juga: Disdik Sumut Pastikan Bangun Ulang Dinding SMAN Unggulan Sukma Nias yang Tersenggol Excavator
Kondisi ini menuai protes dari sejumlah orang tua siswa dan menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Karo. Bagaimana tidak, sumbangan yang disebut sukarela justru memiliki nominal yang telah ditetapkan.
Kepala SMA Negeri 2 Kabanjahe, Jasahat Sidauruk, S.Pd., M.Si., membenarkan keberadaan surat tersebut. Menurutnya, surat itu merupakan hasil keputusan rapat antara pengurus komite dan orang tua siswa.
“Benar pak, ini surat pernyataan hasil keputusan rapat pengurus komite dengan orang tua siswa,” ujar Jasahat saat dikonfirmasi Sumut Pos, Sabtu (5/9) siang.
Namun, Jasahat belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pihak yang menentukan nominal Rp3.767.000 tersebut, termasuk dasar penetapan nominal dan mekanisme pembayaran yang dapat dicicil selama satu tahun.
Ia mengatakan, pihak sekolah bersama pengurus komite dalam waktu dekat akan kembali mengundang orang tua siswa untuk membahas dan mengkaji ulang mekanisme tersebut.
“Sesegera mungkin akan kami gelar rapat kembali bersama para orang tua siswa,” tandasnya.
Persoalan sumbangan yang disebut sukarela tetapi nominalnya ditentukan tersebut juga mendapat respons keras dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Zulkarnain Barus, S.Pd., M.Pd.
“Naik tensiku karena masalah ini,” kata Zulkarnain saat dikonfirmasi secara terpisah. Zulkarnain menegaskan, mekanisme pemberian sumbangan pendidikan di sekolah telah memiliki ketentuan yang jelas. Ia merujuk PP Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 49 ayat (1), yang mengatur bahwa peserta didik atau orang tua/wali dapat memberikan sumbangan pendidikan secara sukarela dan tidak mengikat. Ketentuan tersebut masih berlaku dengan perubahan melalui PP Nomor 18 Tahun 2022.
Selain itu, Dinas Pendidikan Sumatera Utara sebelumnya telah menerbitkan surat Nomor 400.1/3854/Subbag Umum/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 terkait tertib pungutan dan sumbangan pendidikan. Surat tersebut meminta sekolah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk terkait perencanaan, transparansi, rekening dan pelaporan.
Menurut Zulkarnain, ketentuan mengenai mekanisme sumbangan tersebut juga telah berulang kali disosialisasikan kepada para kepala sekolah.
“Sudah berkali-kali kami rapatkan. Kami juga mengundang Kapolres Karo dan Kajari Karo dalam rapat itu. Bahkan, Kepala SMA Negeri 2 juga hadir sebagai peserta rapat. Tapi kenapa ini terjadi lagi?” katanya dengan nada geram. Karena itu, pihak Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah memerintahkan sekolah untuk kembali menggelar rapat bersama komite dan orang tua siswa. Konsep surat pernyataan tersebut juga diminta untuk diubah.
Termasuk jika sudah ada orang tua yang menyerahkan uang, kata Zulkarnain, mekanismenya harus kembali diperiksa dan dipastikan sesuai ketentuan.
“Hasilnya sudah harus ada hari Senin depan,” tandasnya.
Hingga Sabtu (5/9) siang, polemik surat sumbangan yang disebut sukarela tetapi mencantumkan nominal Rp3.767.000 tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Karo dan media sosial. Di tengah polemik itu, desakan agar Kepala SMA Negeri 2 Kabanjahe dicopot dari jabatannya juga disebut semakin menguat. (deo/ram)
Editor : Juli Rambe