Alumni UDA Sudah Lulus, Sudah Wisuda, Ijazah Tetap Ditahan

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 17:50 WIB
Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) Liston Hutajulu. (Dok: AKDA)
Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) Liston Hutajulu. (Dok: AKDA)

 

MEDAN, SUMUT POS- Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mendesak Yayasan dan Rektorat Universitas Darma Agung (UDA) untuk segera menyelesaikan permasalahan transkrip nilai hingga ijazah alumni yang masih ditahan karena alasan administrasi keuangan.

Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, menyebutkan seharusnya persoalan yang timbul akibat dualisme kepengurusan yayasan hingga rektor UDA tidak mengorbankan mahasiswa.

"Sangat kita sesalkan sekali. Toh, soal administrasi keuangan itu kan masalah internal kepengurusan yayasan lama dan baru. Soal kemana mahasiswa telah membayarkan uang kuliah saat itu, harusnya yayasan baru langsung pertanyakan ke yayasan lama. Jangan pula mahasiswa yang jadi korban," ucap Liston kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Kapolres Tebingtinggi Perkuat Sinergi dengan Ormas untuk Jaga Kamtibmas

Seharusnya, sambung Liston, mahasiswa tidak lagi dilibatkan dalam urusan administrasi keuangan karena sudah status sudah lulus.

"Ketua YPDA diminta tidak mempersulit mahasiswa yang sudah berstatus alumni, karena alumni bisa menjadi orang yang akan membangkitkan Universitas Darma Agung di masa depan," ujar Liston yang juga merupakan Alumni Fakultas Teknik UDA tersebut.

Liston menyebutkan, secara akademik mahasiswa telah menyelesaikan kewajiban mereka kepada pihak kampus dengan membayar uang kuliah dan administrasi lainnya.

"Jadi soal kemana uang kuliah itu dibayarkan, kan jelas yakni kepada pihak kampus. Lalu, kampus harusnya memberikan hak mahasiswa baik itu transkrip nilai maupun ijazah. Jangan ada lagi alasan karena tidak membayar di pihak baru lantas mahasiswa tidak bisa mendapatkan hak mereka. Sementara Pembina di yayasan lama maupun baru tetap sama yaitu Pak Richard Elias Pardede," kesalnya.

Sebagaimana diketahui, YPDA selaku badan pengelola UDA yang saat ini dipimpin Hana Nelsri Kaban harusnya meminta pertanggungjawaban keuangan dari yayasan Partahi Siregar.

Ia menjelaskan mahasiswa yang sudah lulus mengeluhkan tidak adanya transkrip nilai dan sebagian ijazahnya ditahan dan mengaku telah membayar uang kuliah ke yayasan lama melalui Rektorat yang dipimpin Dr. Ir. Lilis S. Gultom.

"Dan pembayaran itu bisa dibuktikan dengan kwitansi pembayaran uang kuliah itu. Jadi, harusnya jangan ada lagi penahanan baik itu transkrip nilai maupun ijazah mahasiswa. Saya rasa tidaklah sulit bagi yayasan baru untuk meminta laporan keuangan dari yayasan lama. Sebab, dalam susunan pengurus di yayasan lama yang saya ketahui nama Richard Elias Pardede adalah Pembina di yayasan itu juga," pungkasnya.

Sementara itu, Rektor UDA versi Partahi Siregar, Dr Lilis S Gultom, telah menyerahkan data soft copy mahasiswa yang akan lulus mulai bulan Maret sampai April ke Lldikti 1 dan hal itu sudah dituangkan dalam hasil Notula yang dilakukan tanggal 30 Maret 2026.

Terkait masalah uang kuliah dan administrasi lainnya yang telah dibayarkan mahasiswa ke Rektorat yang dipimpin Dr. Lilis S.Gultom saat itu, akan dilaporkan dan disampaikan kepada yayasan Partahi Siregar.

Pada butir kesepakatan dalam notula rapat, juga tertulis bahwa mahasiswa yang sudah melaksanakan sidang meja hijau, tidak lagi dilaksanakan sidang meja hijau ulang dan tidak dikutip biaya di luar ketentuan LLDIKTI Wilayah I Sumut.

Butir lainnya, bagi yang sudah layak wisuda, bisa diproses ke proses wisuda sebagaimana yang selayaknya, begitu juga terkait ijazah tidak boleh dipersulit.

"Itu sebabnya, mahasiswa diberikan status lulus dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) serta sebagian besar diwisuda oleh yayasan baru. Kok, yang sudah diluluskan dan diwisuda, dipersulit lagi dengan urusan yang sudah selesai di bulan September tahun 2025," tutupnya. (map/ram)

Editor : Juli Rambe
AKDA alumni UDA mahasiswa dipersulit