sumutpos.jawapos.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas berpeluang kembali diterapkan mulai tahun ajaran 2027.
Melansir Instagram @lambegosiip, Kamis (8/10/2026), wacana tersebut muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan sekaligus mendorong siswa memiliki motivasi belajar yang lebih kuat.
Mu’ti mengatakan, pihaknya menerima sejumlah masukan terkait kebijakan pendidikan, termasuk dari Dewan Pendidikan, yang mengusulkan agar kebijakan tidak naik kelas kembali diberlakukan.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” kata Mu’ti.
Baca Juga: Babak Baru Percintaan Dimulai! 3 Zodiak Ini Berpeluang Merasakan Cinta yang Lebih Dewasa
Menurut Mu’ti, usulan tersebut dapat menjadi salah satu rekomendasi yang dibahas dalam KONASPI XII. Meski demikian, penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Ia menilai, sistem kenaikan kelas perlu mendorong siswa untuk lebih serius dalam mengikuti proses pembelajaran. Jangan sampai siswa menganggap kenaikan kelas sebagai sesuatu yang otomatis diperoleh setiap tahun.
Mu’ti menyoroti adanya anggapan di kalangan siswa bahwa rajin maupun malas belajar tetap akan menghasilkan konsekuensi yang sama.
Baca Juga: Jangan Buang Batok Kelapa, Bisa Bikin Kebun Lebih Estetik dan Ramah Lingkungan
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS. Rajin, malas, sama saja,” ujarnya.
Menurut dia, siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar sekaligus kesiapan menghadapi persaingan. Pendidikan, kata Mu’ti, tidak hanya berkaitan dengan pencapaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan mental peserta didik.
Ia berharap peserta didik memiliki karakter yang tangguh sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Hal tersebut sejalan dengan arah pembangunan sumber daya manusia yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.
Meski wacana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027 telah disampaikan, Mu’ti menegaskan keputusan tersebut belum final.
Baca Juga: Asap Karhutla Tidak Sekadar Mengganggu Pernapasan, Ini Risiko Lainnya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para ahli sebelum menentukan kebijakan yang akan diterapkan.
Dengan demikian, kebijakan tidak naik kelas masih berada dalam tahap pembahasan. Kajian tersebut diperlukan agar penerapannya nantinya tidak sekadar mengubah sistem kenaikan kelas, tetapi benar-benar mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan perkembangan peserta didik.(lin)
Editor : Redaksi