MEDAN, SUMUT POS- Universitas Darma Agung (UDA) bakal dipindahkan oleh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) dari Jalan D.R, T.D Pardede No. 21, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah ke dua lokasi, yakni Kampus Srata-1 (S1) UDA ke Jalan Jend. Besar AH Nasution, Komplek Metrolink Trade Center Blok H No 5, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Sementara, Kampus Pascasarjana (Magister) UDA akan dipindahkan ke Jalan Gajah Mada, No.18 M, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Soal perpindahan kampus, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 1 Sumatera Utara telah menerbitkan surat rekomendasi pindah alamat kampus UDA yang tertuang dalam surat bernomor : 3397/DST/LL.1/KL.00.00/2026 yang ditandatangani secara visual digital berbarcode Kepala LLDIKTI Prof Saiful Anwar Matondang.
Baca Juga: Dinkes Sumut Imbau Warga Periksa Diri saat Merasa Gejala Gangguan Kesehatan
Surat rekomendasi itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi pada 7 Oktober 2026.
Adapun dasar penerbitan surat rekomendasi LLDIKTI itu didalam surat itu dituliskan adanya surat Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung Nomor 077/A/YPDA/X/2026 tanggal 6 Oktober 2026 perihal pada pokok surat.
Surat rekomendasi perpindahan kampus UDA yang dikeluarkan LLDIKTI didasarkan pada Permendikbud RI Nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian , Perubahan, Pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta khususnya pasal 17 serta hasil visitasi alamat kampus yang baru dan telaah terhadap berkas yang dilampirkan.
Humas LLDIKTI Wilayah 1 Sumut, Armiadi yang dikonfirmasi soal penerbitan surat rekomendasi pindah kampus UDA tersebut meminta wartawan menscan kode barcode tandatangan yang ada di surat tersebut.
"Silakan dicek QR code tandatangannya bang," jawabnya melalui pesan daring ke nomor WhatsApp miliknya.
Namun disinggung soal alasan penerbitan surat rekomendasi tersebut, Armiadi kembali di dalam surat tersebut sudah dijelaskan.
Eksekusi Lahan oleh Ahli Waris
Perpindahan kampus UDA ini sebelumnya sempat dilontarkan oleh Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban.
Saat itu dia menyebutkan bahwa pihaknya bersedia pindah bilamana pihak ahli waris TD Pardede melakukan eksekusi terhadap lahan yang saat ini dijadikan kampus Darma Agung.
Hana saat itu juga menyebutkan tidak akan melakukan perlawanan terhadap rencana eksekusi yang dilakukan oleh para ahli waris TD Pardede.
Rekomendasi perpindahan kampus UDA santer diduga karena adanya surat permohonan ahli waris TD Pardede ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan UDA.
Cucu almarhum TD Pardede, Herna Pardede beberapa waktu lalu juga telah mengemukakan bahwa eksekusi tanah dan bangunan UDA karena dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraht)
"Atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT Mdn, tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2970K/PDT/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) inilah makanya ahli waris bakal eksekusi tanah dan bangunan UDA," katanya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe