Disdikbud Medan Imbau Siswa Gunakan Masker Dampak Kabut Asap

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:41 WIB
Kadisdikbud Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Kadisdikbud Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah nyata dalam mengantisipasi dampak atas kondisi udara Tidak Sehat di Kota Medan.

Barli Nasution mengatakan, Disdikbud Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.400.3.5/9753 perihal imbauan penggunaan masker bagi warga Satuan Pendidikan yang ditandatangani langsung oleh Kadisdikbud Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution. 

Ditegaskan sebagai bentuk tindaklanjut imbauan Wali Kota Medan mengenai penggunaan masker bagi warga Kota Medan sehubungan dengan asap kebakaran hutan/lahan yang berdampak pada penurunan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Kampus UDA Pindah ke Komplek Metrolink dan Jalan Gajah Mada Medan, Apakah Bakal Dieksekusi?

"Sesuai instruksi Pak Wali, kita telah mengeluarkan surat edaran penggunaan masker bagi seluruh warga di Satuan Pendidikan. Artinya, penggunaan masker bukan hanya diimbau kepada para siswa, tetapi juga guru dan warga satuan pendidikan lainnya," ucap Barli Nasution kepada Sumut Pos, Kamis (15/10/2026).

Dikatakan Barli, seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Medan wajib meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah pencegahan guna melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Selain wajib menggunakan masker yang sesuai dan berkualitas, sekolah juga kita imbau untuk tidak menggelar aktivitas belajar mengajar ataupun aktivitas lainnya di luar ruangan kelas. Seperti kegiatan olahraga, upacara

bendera, dan kegiatan ekstrakurikuler, itu harus ditiadakan sementara waktu," ujarnya.

Ditegaskan Barli, sekolah juga wajib memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang rentan, termasuk anak dengan asma atau gangguan pernapasan, serta menganjurkan siswa untuk menghindari aktivitas luar

ruangan apabila tidak diperlukan.

"Sekolah juga wajib mengingatkan peserta didik untuk menjaga kecukupan minum air dan segera melaporkan kepada guru atau petugas UKS apabila mengalami keluhan seperti sesak napas, batuk, iritasi mata, atau iritasi kulit," tegasnya.

Dilanjutkan Barli, pihak sekolah juga wajib memantau informasi resmi mengenai kualitas udara dan mengikuti arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Medan serta instansi terkait.

"Pelaksanaan imbauan ini hendaknya dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kondisi peserta didik dan informasi kualitas udara terkini. Apabila terdapat peserta didik yang

mengalami gangguan pernapasan atau keluhan kesehatan lainnya, sekolah harus segera melakukan penanganan awal sesuai prosedur dan menghubungi orang tua/wali serta fasilitas pelayanan kesehatan apabila diperlukan," katanya.

Barli Nasution menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum berencana untuk meliburkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah dan mengalihkannya dengan sistem belajar daring (online) dari rumah.

"Sejauh ini belum ada rencana belajar daring dari rumah, tetapi kita masih melihat situasi dan perkembangan selanjutnya. Bila nanti kita mendapatkan instruksi agar PTM di sekolah ditiadakan sementara atau diganti dengan belajar daring, maka tentu akan kita lakukan. Namun kita berharap, dalam waktu dekat kondisi udara Kota Medan bisa lebih baik," tutupnya. (map/ram)

Editor : Juli Rambe
barli ahmad nasution kabut asap landa medan Disdikbud Medan